HOME  ⁄  Nasional

Wamenpar Nilai Pengelolaan Sampah Menjadi Kunci Menjaga Reputasi Pariwisata Bali

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenpar Nilai Pengelolaan Sampah Menjadi Kunci Menjaga Reputasi Pariwisata Bali
Foto: (Sumber : Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa (kanan) pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) dalam Pengelolaan Sampah di Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di The Meru Sanur, Bali pada Selasa (9/6/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Pariwisata).)

Pantau - Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan pengelolaan sampah menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga daya saing dan reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia di tengah meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan.

Pengelolaan Sampah Jadi Tantangan Pariwisata

Ni Luh Puspa menyampaikan Kementerian Pariwisata terus mendorong pelaku usaha, khususnya sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), untuk aktif berkomunikasi dan berkonsultasi dalam menghadapi persoalan pengelolaan sampah.

“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk membangun komunikasi yang baik dan aktif berkonsultasi apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan peningkatan kunjungan wisatawan telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan investasi pariwisata, namun juga memunculkan tantangan baru terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Tapi, capaian tersebut juga menghadirkan tantangan yang semakin besar terhadap pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan destinasi, terutama terkait persoalan sampah," ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup, Bali menempati urutan kedelapan penyumbang timbulan sampah nasional dengan sumber terbesar berasal dari rumah tangga, sementara Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung menjadi kontributor utama.

Kolaborasi dan Edukasi Diutamakan

Wamenpar menuturkan pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari pengelolaan sampah organik di hotel dan TPS 3R, penumpukan sampah akibat penutupan TPA Suwung, hingga kendala pengelolaan limbah B3 yang dipengaruhi tingginya biaya transportasi.

Ia menegaskan praktik pengelolaan sampah di lapangan masih perlu diselaraskan dengan ketentuan PP Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan pemilahan sampah ke dalam lima kategori.

Meski demikian, lebih dari 67 persen pelaku usaha Horeka telah memanfaatkan jasa pihak ketiga swasta dalam pengelolaan sampah.

Ni Luh menilai pembinaan, sosialisasi, pendampingan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha perlu lebih diutamakan dibandingkan pendekatan sanksi agar implementasi pengelolaan sampah berjalan efektif dan menjaga citra pariwisata Bali.

Penulis :
Aditya Yohan