
Pantau - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendukung langkah cepat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam merespons persoalan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, seraya menyebut harga TBS kini mulai mengalami kenaikan berdasarkan berbagai upaya koordinasi dan langkah strategis yang dilakukan pemerintah.
Dukungan DPR terhadap Langkah Pemerintah
Alex Indra Lukman menyampaikan apresiasi tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2027.
“Terima kasih Pak Mentan, harga TBS sawit sekarang sudah merangkak naik,” ungkap Alex.
Menurut Alex, respons cepat pemerintah melalui Kementerian Pertanian sangat penting untuk menjaga stabilitas usaha pertanian dan perkebunan sekaligus memberikan kepastian bagi petani dan pekebun.
“Kehadiran pemerintah yang sigap dan responsif sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas usaha pertanian sekaligus melindungi kesejahteraan petani,” ujarnya.
Pemerintah Temukan Dugaan Permasalahan Tata Niaga
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa dirinya telah mengumpulkan sejumlah petani kelapa sawit setelah terjadi penurunan harga TBS yang menjadi perhatian pemerintah.
Amran mengungkapkan bahwa persoalan tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto ketika dirinya masih berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
Menurut Amran, Presiden mempertanyakan penyebab turunnya harga TBS karena dinilai tidak sejalan dengan perkembangan harga global.
Setelah kembali dari ibadah haji, Kementerian Pertanian melakukan analisis dan menggelar pertemuan dengan asosiasi sawit, petani, eksportir, Satgas Pangan, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi untuk membahas persoalan tersebut.
Amran menilai penurunan harga TBS merupakan anomali karena terjadi ketika harga crude palm oil (CPO) dunia berada di kisaran Rp27.000 per kilogram dan nilai tukar dolar Amerika Serikat menguat sekitar 10 persen.
Ia juga menyebut tidak masuk akal apabila harga TBS turun ketika harga CPO dunia meningkat, nilai tukar dolar menguat, dan harga minyak goreng di dalam negeri turut mengalami kenaikan.
Pemerintah kemudian menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang mempermainkan tata niaga sawit sehingga memengaruhi harga yang diterima petani.
Dalam pertemuan dengan pelaku usaha, sejumlah perusahaan beralasan masih melakukan penyesuaian atau “kaget” terhadap perubahan kebijakan dan kondisi pasar.
Namun, pemerintah menilai alasan tersebut tidak dapat diterima karena penurunan harga telah berlangsung selama dua hingga tiga pekan.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat 274 perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga sebagaimana diharapkan pemerintah.
Atas kondisi itu, Kementerian Pertanian telah menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menyampaikan tembusan kepada para kepala kepolisian daerah dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Amran, langkah tersebut diperlukan karena dampak penurunan harga TBS dirasakan sekitar 15 juta masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelapa sawit.
Amran menegaskan bahwa tindakan segelintir pihak tidak boleh merugikan jutaan petani dan pelaku usaha di sektor tersebut.
Pemerintah juga menemukan indikasi adanya sejumlah perusahaan besar yang tidak melakukan penawaran pembelian sesuai mekanisme yang berlaku sehingga transaksi tersendat dan kapasitas tangki penyimpanan di pabrik menjadi penuh.
Kondisi tersebut berdampak berantai terhadap penurunan harga TBS di tingkat petani dan sempat menghambat aktivitas di sejumlah pabrik pengolahan sawit.
Meski demikian, Amran menyebut situasi mulai membaik setelah pemerintah meningkatkan pengawasan dan koordinasi secara intensif.
Ia mengatakan sekitar 70 hingga 80 persen perusahaan yang sebelumnya belum menyesuaikan harga kini mulai mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua perusahaan sawit melakukan pelanggaran karena sekitar 85 persen pelaku usaha telah mematuhi mekanisme yang ditetapkan.
Sementara itu, sekitar 15 persen perusahaan yang belum mematuhi ketentuan diminta untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui Satgas Pangan Polri.
- Penulis :
- Leon Weldrick





