
Pantau - Kementerian Kehutanan mengalihkan fokus alokasi anggaran kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai dari Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk mempercepat pemulihan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana.
Anggaran Difokuskan untuk Pemulihan Pascabencana
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan pengalihan dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran APBN 2026 guna mengoptimalkan sisa dana rehabilitasi lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ia mengungkapkan, “Dari DIPA APBN tahun 2026 kita juga sudah mengalokasikan anggaran walaupun itu belum maksimal untuk rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk alokasi dari kewajiban Rehabilitasi DAS PPKH. Kita fokuskan untuk kita alihkan di tiga provinsi terdampak bencana.”
Menurut Rohmat, Kementerian Kehutanan tetap memprioritaskan pemulihan kawasan terdampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut meski pelaksanaannya masih memerlukan penguatan.
Perhutanan Sosial dan Tambahan Anggaran Disiapkan
Selain pengalihan anggaran rehabilitasi DAS, Kementerian Kehutanan juga mendorong pemulihan ekonomi melalui program perhutanan sosial yang ditujukan bagi lahan masyarakat yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Rohmat menyampaikan kementeriannya telah mengusulkan tambahan dana sebesar Rp5,5 triliun dalam skema Anggaran Biaya Tambahan tahun 2026 yang mencakup penanganan kerusakan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia mengatakan, “Jadi, kami akan koordinasikan itu semua.”
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta Kementerian Kehutanan lebih agresif memperjuangkan pencairan anggaran karena pemulihan hutan di wilayah terdampak dinilai tidak boleh ditunda.
Alex menegaskan, “Bencana itu terjadi tahun lalu. Hulu bencana itu kita sadari untuk bisa kita atasi hutannya harus kita pulihkan. Jadi itu jangan ditunda-tunda. Apalagi ceritanya anggarannya ada tapi tidak terserap.”
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti





