HOME  ⁄  Nasional

Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia
Foto: (Sumber : Petugas sedang melakukan tes terhadap sampel narkotika yang telah diamankan oleh pihak Lanal TBK di Karimun, Kepri. ANTARA/HO-Kadispen Kodaeral IV..)

Pantau - Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dengan mengamankan seorang tersangka beserta sabu dan pil ekstasi.

Pengintaian Berawal dari Informasi Masyarakat

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV Laksda TNI Berkat Widjanarko mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan perbatasan.

Ia menegaskan, “Kami akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika, demi menjaga keamanan laut serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.”

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju wilayah Karimun.

Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama personel Satgas Kodaeral IV kemudian melakukan pengintaian dan penyekatan hingga mendeteksi sebuah speedboat yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia.

Sabu dan Ekstasi Disembunyikan di Dalam Termos Es

Petugas menghentikan dan memeriksa speedboat tersebut serta mengamankan nakhoda berinisial AK (67), warga Tanjung Balai Karimun, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Posal Takong Iyu.

Berkat Widjanarko mengungkapkan, “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang dikemas dalam plastik bening.”

Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, identitas diri, uang tunai, dan satu unit speedboat yang digunakan dalam penyelundupan.

Ia menambahkan, “Selanjutnya tersangka AK beserta barang bukti diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.”

Hasil pengujian sampel oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai serta Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menyatakan barang bukti positif mengandung sabu dan pil ekstasi, sementara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti