HOME  ⁄  Nasional

Kementerian PKP Membuka Pengusulan BSPS Lebih Luas untuk Masyarakat dan Memperkuat Sistem Digital

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian PKP Membuka Pengusulan BSPS Lebih Luas untuk Masyarakat dan Memperkuat Sistem Digital
Foto: Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 11/6/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuka pengusulan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) seluas-luasnya bagi masyarakat dengan memperluas saluran pengajuan serta menerapkan sistem digital melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) untuk meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran bantuan.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan, “Memang kalau kita lihat mekanismenya, itu dimulai dari pengusulan. Pengusulan ini dibuka selebar-lebarnya sekarang.”

Sebelumnya, usulan BSPS hanya dapat disampaikan oleh anggota DPR dan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Kini, saluran pengusulan diperluas sehingga anggota DPR, kepala daerah, tokoh masyarakat, ketua organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat dapat mengajukan calon penerima BSPS.

Fitrah Nur mengatakan, “Makanya sekarang kita buka semua saluran untuk semua masyarakat bisa mengusulkan tanpa ada batasan-batasan.”

Pengusulan Mandiri dan Sistem SIBARU

Kementerian PKP juga tengah mengkaji mekanisme agar masyarakat dapat mengusulkan dirinya sendiri sebagai calon penerima BSPS secara langsung.

Fitrah Nur mengungkapkan, “Memang kita sedang berusaha, bisa tidak masyarakat yang langsung mengusulkan dirinya sendiri? Kita sedang memikirkan bagaimana nanti mekanismenya. Karena kalau kita tidak siapkan mekanismenya dengan baik, ada 26,9 juta backlog rumah tidak layak huni.”

Seluruh pengusulan BSPS saat ini wajib dilakukan melalui SIBARU dan tidak lagi menerima proposal dalam bentuk manual atau fisik.

Fitrah Nur menjelaskan, “Mereka yang mengusulkan harus masuk ke dalam sistem, Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) namanya.”

Verifikasi Data dan Pengawasan Transparansi

Setelah usulan masuk ke dalam sistem, Kementerian PKP melakukan verifikasi awal bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendeteksi data ganda maupun ketidaksesuaian lainnya.

Fitrah Nur mengatakan, “Banyak juga usulan yang nakal seperti ada yang sudah pernah dapat BSPS kemudian diusulkan lagi.”

Pengajuan yang lolos verifikasi awal selanjutnya diteruskan ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dilakukan verifikasi lanjutan dan pelaksanaan program di lapangan.

Kementerian PKP saat ini memiliki 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta 38 satuan kerja yang mendukung penyaluran anggaran dan pelaksanaan BSPS.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengingatkan seluruh jajaran, pemerintah daerah, dan mitra kerja untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan BSPS serta menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang memotong atau menyalahgunakan anggaran maupun hak masyarakat dalam program tersebut.

Program renovasi atau bedah rumah melalui BSPS menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat secara luas.

Penulis :
Arian Mesa