
Pantau - Ombudsman RI mendesak pembenahan tata kelola pelayanan publik secara mendasar serta kepatuhan administrasi secara menyeluruh di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai respons atas proses penegakan hukum kasus korupsi dan transisi kepemimpinan di sejumlah instansi strategis.
Nuzran Joher selaku Anggota Ombudsman RI menyampaikan bahwa lembaganya sebelumnya telah memberikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada kedua institusi tersebut serta terus memantau pelaksanaan tindak lanjutnya.
Ia mengungkapkan, "Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya."
Nuzran menegaskan bahwa langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi di kedua lembaga harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada.
Menanggapi dinamika di media terkait pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ombudsman RI menegaskan bahwa fungsi pengawasan substantif tetap dijalankan secara independen tanpa dipengaruhi perkembangan yang terjadi.
Ombudsman Soroti Tata Kelola Program MBG
Pada September 2025, Ombudsman RI telah menyerahkan hasil rapid assessment mengenai tata kelola Program MBG kepada pihak BGN.
Nuzran menyatakan, "Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi malaadministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu."
Kajian tersebut memuat potensi malaadministrasi beserta rekomendasi perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Ombudsman menyayangkan karena berbagai saran yang telah disampaikan belum dijalankan secara maksimal di lapangan.
Dalam waktu dekat, Ombudsman RI akan menggelar rapat koordinasi tatap muka dengan BGN untuk memperoleh pembaruan mengenai perkembangan tata kelola terkini sekaligus berkoordinasi dengan pimpinan baru.
Lembaga tersebut juga akan memetakan berbagai rekomendasi perbaikan secara komprehensif sesuai dengan skala prioritas untuk mempercepat pembenahan sistemik.
Kemenimipas Diminta Perkuat Sistem Pengaduan WNA
Terkait pelayanan keimigrasian, Ombudsman menilai kerentanan sistem perizinan tinggal warga negara asing bukan merupakan persoalan baru karena telah terdeteksi melalui Laporan Hasil Analisis Layanan Kewarganegaraan.
Hasil kajian Ombudsman sebelumnya mengidentifikasi adanya celah administratif yang bersifat sistemik dan telah disertai saran perbaikan untuk mengatasi kelemahan tersebut.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah minimnya sarana dan prasarana pengaduan bagi warga negara asing di Kantor Imigrasi yang dinilai dapat membatasi akses pengawasan publik, membuka peluang intimidasi terhadap pelapor, memicu pelayanan yang tidak kompeten, serta berisiko menimbulkan pungutan tidak resmi.
Ombudsman mendesak Kemenimipas menyediakan mekanisme pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan bagi warga negara asing di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
Nuzran menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik merupakan instrumen penting untuk memastikan program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, "Ombudsman RI akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif tanpa kompromi guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih dari praktik malaadministrasi demi kepentingan masyarakat luas."
Untuk mempercepat pembenahan sistemik, Ombudsman juga menyarankan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memaksimalkan tugas, wewenang, dan fungsi Kantor Staf Presiden sebagai jembatan percepatan koordinasi lintas sektoral dalam mendukung keberhasilan agenda strategis nasional.
- Penulis :
- Shila Glorya





