HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Mempercepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat melalui Penyerapan Aspirasi di Berbagai Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Baleg DPR RI Mempercepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat melalui Penyerapan Aspirasi di Berbagai Daerah
Foto: Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan bersama rombongan menyerahkan plakat kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis 11/6/2026 (sumber: ANTARA/Rendra Oxtora)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan menyerap aspirasi dari berbagai komunitas adat di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat, untuk memperkuat perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Baleg Himpun Masukan dari Berbagai Komunitas Adat

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan proses penyusunan RUU dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dari berbagai daerah.

Ia mengungkapkan, “Kami melakukan proses partisipasi publik bermakna (meaningful public participation) dalam konteks menerima masukan dan juga pengetahuan-pengetahuan terkait dengan rancangan undang-undang masyarakat adat yang sedang kita susun.”

Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki keragaman suku dan komunitas adat yang dinilai dapat memberikan perspektif penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

RUU Masyarakat Adat saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPR RI dan pembahasannya ditangani langsung oleh Baleg DPR RI.

Bob Hasan menyatakan, “Pada intinya, setiap warga negara di Republik Indonesia memiliki hak tradisional sebagai masyarakat adat dan juga hak asasi manusia sebagai warga negara.”

Selain di Kalimantan Barat, Baleg DPR RI juga melakukan penyerapan aspirasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan kawasan Nusantara guna memastikan substansi RUU mampu mengakomodasi karakteristik masyarakat adat yang berbeda di setiap wilayah.

Regulasi Ditujukan Memberikan Kepastian Hukum

Bob Hasan menilai keberagaman suku dan komunitas adat di Indonesia menjadi tantangan dalam merumuskan regulasi yang dapat diterapkan secara nasional.

Ia mengatakan, “Karena karakteristik suku adat kita sangat banyak, maka diperlukan payung hukum yang mampu mengakomodasi garis besar kebutuhan dan perlindungan bagi masyarakat adat.”

Menurut Baleg DPR RI, berbagai persoalan seperti pengakuan wilayah adat, pelestarian nilai budaya, dan perlindungan hak-hak tradisional memerlukan kepastian hukum yang lebih kuat melalui regulasi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Bob Hasan juga menjelaskan perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari dinamika pembahasan selama proses penyusunan.

Ia menegaskan, “Hukum adat itu sudah ada dan hidup di masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana menjaga martabat dan derajat masyarakat adat. Karena itulah diperlukan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.”

Baleg DPR RI menargetkan penghimpunan aspirasi dan penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Adat terus berlangsung sepanjang 2026 sebelum memasuki pembahasan lanjutan bersama pemerintah, dengan harapan masyarakat adat dan para pemangku kepentingan memanfaatkan proses partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya