HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR Dorong RUU KKS Perkuat Antisipasi Ancaman Ketahanan Nasional Pascapengesahan UU PFII

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi I DPR Dorong RUU KKS Perkuat Antisipasi Ancaman Ketahanan Nasional Pascapengesahan UU PFII
Foto: Kiri-kanan: Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Wamenkum Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Panja RUU KKS Sukamta, Wamenkomdigi Nezar Patria, dan Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi ancaman ketahanan nasional setelah disahkannya Undang-Undang Pusat Finansial Internasional (PFII).

RUU KKS Dinilai Penting Hadapi Risiko Investasi Global

Syamsu Rizal mengatakan arus investasi global yang masuk ke Indonesia tidak hanya perlu dipandang dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek pertahanan dan ketahanan negara.

Ia mengungkapkan, "Kita mesti memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini bagaimana orang-orang atau lembaga yang mau masuk ke Indonesia melalui Bali dalam aktivitas financing internasional ini. Kita bisa profiling latar belakangnya dan hubungannya dengan kelembagaan lain yang berpotensi memberikan tekanan terhadap ketahanan nasional."

Menurutnya, kewaspadaan diperlukan karena sejumlah entitas atau individu asing memiliki rekam jejak maupun hubungan geopolitik yang kompleks sehingga berpotensi memengaruhi kepentingan nasional.

RUU KKS disiapkan untuk memberikan landasan hukum bagi kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan langkah preventif melalui penguatan kemampuan deteksi dini dan profiling terhadap investor maupun lembaga asing.

DPR Ingin Regulasi Adaptif Hadapi Ancaman Jangka Panjang

Syamsu Rizal mengatakan regulasi tersebut dirancang agar mampu mengakomodasi berbagai langkah antisipatif terhadap perkembangan ancaman keamanan siber di masa mendatang.

Ia menyampaikan, "DPR memberikan keluwesan dalam undang-undang ini sehingga ke depannya ada inisiatif-inisiatif tertentu yang bisa diakomodasi. Regulasi ini disiapkan agar adaptif dan mampu mengantisipasi ancaman bukan hanya untuk 5 atau 10 tahun ke depan."

Ia berharap RUU KKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan siber serta menjaga ketahanan nasional dalam jangka panjang.

Penulis :
Gerry Eka