HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Pencuri Motor Penghuni Kos di Ciracas Merupakan Residivis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Ungkap Pencuri Motor Penghuni Kos di Ciracas Merupakan Residivis
Foto: (Sumber :Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza.)

Pantau - Kepolisian Sektor Ciracas mengungkap pelaku pencurian sepeda motor milik penghuni rumah kos di Ciracas, Jakarta Timur, berinisial MF merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku Ditangkap Usai Aksi Viral di Media Sosial

Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto mengatakan pelaku memiliki riwayat tindak pidana pencurian dan kasus yang saat ini terungkap berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Ciracas.

Ia mengungkapkan, “Pelaku ini residivis dan sudah sering melakukan pencurian. Untuk kendaraan bermotor, kasus yang terungkap saat ini adalah yang terjadi di wilayah Ciracas.”

Peristiwa bermula pada Minggu malam ketika korban berinisial FR pulang bekerja sekitar pukul 21.30 WIB dan meletakkan kunci sepeda motor di atas meja tamu rumah kos sebelum beristirahat.

Saat terbangun sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan kemudian mencari rekaman kamera pengawas serta mengunggah informasi kehilangan tersebut ke media sosial hingga viral.

Motor Disembunyikan Sebelum Rencananya Dijual Murah

Rohmad menjelaskan unggahan viral tersebut membantu pengungkapan kasus setelah seorang warga yang merupakan tetangga pelaku mengenali kendaraan yang dicari dan memberikan informasi kepada korban.

Ia mengatakan, “Alhamdulillah ada tetangga pelaku yang melihat video viral itu dan mengenali motornya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada korban.”

Polisi mengungkap MF sempat menyembunyikan sepeda motor hasil curian di kawasan Jalan Obor, Pasar Rebo, sebelum berencana menjualnya kepada penadah dengan harga sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Namun, rencana tersebut gagal terlaksana karena aparat lebih dahulu menemukan kendaraan yang disembunyikan pelaku.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan