
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi, dan kekerasan terhadap anak seiring masih tingginya kasus yang terjadi di wilayah tersebut.
Data Kekerasan Anak di NTT Masih Mengkhawatirkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Iien Adriany, menyampaikan bahwa penguatan kerja sama diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan perlindungan anak di daerah tersebut.
“Kolaborasi ini diperlukan karena kasus kekerasan terhadap anak di NTT masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama,” ungkap Iien.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di NTT meningkat dari 671 kasus pada 2024 menjadi 743 kasus pada 2025.
Hingga April 2026, sebanyak 92 korban telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Kekerasan seksual tercatat sebagai bentuk kekerasan yang paling dominan dengan jumlah korban meningkat dari 336 orang pada 2024 menjadi 413 orang pada 2025.
Selain kekerasan seksual, kasus kekerasan fisik dan kekerasan psikis terhadap anak juga masih tergolong tinggi.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa anak-anak kita masih menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka serta merampas hak-hak dasar yang seharusnya mereka miliki,” ujar Iien.
Menurut Iien, ancaman terhadap anak saat ini tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup perundungan, kekerasan di ruang digital, eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual, serta tindak pidana perdagangan orang.
Penguatan Pencegahan dan Sinergi Jadi Fokus Bersama
Pemerintah Provinsi NTT mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Pengawasan terhadap daerah kantong migran juga diperkuat untuk mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, pemerintah daerah memperkuat sistem rujukan antarinstansi dan menitikberatkan respons cepat terhadap korban guna meningkatkan efektivitas perlindungan anak.
Pemprov NTT juga menjalankan gerakan One Team One Family yang berfokus pada penguatan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, mengapresiasi berbagai program dan kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi NTT karena dinilai sejalan dengan upaya perlindungan anak secara nasional.
Program tersebut meliputi pembentukan Satuan Tugas Siber Sehat NTT, Gerakan Jam Belajar Masyarakat, pengawasan calon pekerja migran Indonesia, penguatan administrasi kependudukan, serta program perlindungan sosial, pendidikan, dan kesehatan anak.
Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi antarpemangku kepentingan perlu terus diperkuat melalui sinergi kebijakan, keterbukaan data, dan aksi nyata di lapangan untuk menangani kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun eksploitasi terhadap anak.
- Penulis :
- Leon Weldrick





