HOME  ⁄  Nasional

Sebanyak 25 Anak Binaan di LPKA Muara Bulian Terima Pengurangan Masa Pidana pada Hari Anak Nasional 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sebanyak 25 Anak Binaan di LPKA Muara Bulian Terima Pengurangan Masa Pidana pada Hari Anak Nasional 2026
Foto: Anak binaan di LPKA Muara Bulian melaksanakan prosesi sungkeman saat peringatan HAN 2026 di lembaga pemasyarakatan tersebut, Kamis 23/7/2026 (sumber: Humas Kanwil Ditjenpas Jambi)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memberikan pengurangan masa pidana kepada 25 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan pengurangan masa pidana tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri.

Ia mengungkapkan, "Pengurangan masa pidana ini bukan sekadar bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik."

Irwan menyampaikan peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap anak, termasuk anak binaan, memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, perlindungan, serta kesempatan memperbaiki masa depan.

Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Pembinaan tersebut bertujuan agar setiap anak binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, berkarakter, dan berdaya saing.

Ia berharap, "Kami berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai generasi yang produktif, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi bangsa."

Rincian Penerima Pengurangan Masa Pidana

Kepala LPKA Muara Bulian J. Kasogi mengatakan peringatan Hari Anak Nasional 2026 tidak hanya menjadi momentum pemberian hak berupa pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi sarana memperkuat pembinaan karakter serta hubungan emosional antara anak binaan dan keluarga.

Dari total 60 anak binaan di LPKA Muara Bulian, sebanyak 25 anak menerima pengurangan masa pidana.

Sebanyak 21 anak memperoleh pengurangan masa pidana selama satu hingga tiga bulan.

Sebanyak empat anak langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Sebanyak 35 anak binaan belum memperoleh pengurangan masa pidana karena belum memenuhi persyaratan administratif.

Sebanyak 10 anak belum memenuhi syarat karena baru menjalani masa pembinaan kurang dari tiga bulan.

Sebanyak 24 anak belum memperoleh pengurangan masa pidana karena telah berusia di atas 18 tahun.

Sebanyak satu anak belum memperoleh pengurangan masa pidana karena masih berstatus tahanan.

Prosesi Sungkem dan Pesan untuk Anak Binaan

Pemberian pengurangan masa pidana dirangkai dengan prosesi sungkem dan membasuh kaki orang tua oleh anak binaan.

Prosesi tersebut menjadi simbol permohonan doa dan restu kepada orang tua.

Prosesi itu juga melambangkan penyesalan, bakti kepada orang tua, serta tekad anak binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Kasogi berharap, "Kami berharap mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik."

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief mengajak seluruh anak binaan menjadikan pengalaman yang sedang dijalani sebagai pelajaran berharga untuk membentuk karakter yang lebih baik.

Ia mengatakan, “Tidak ada masa depan yang tertutup bagi anak-anak kita. Teruslah belajar, hormati orang tua, patuhi aturan, dan jadikan hari ini sebagai titik awal untuk bangkit menjadi pribadi yang lebih baik.”

Penulis :
Shila Glorya