
Pantau - Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak di wilayah perbatasan sebagai bagian dari peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.
Camat Sebatik Tengah Aris Nur mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan setiap anak memperoleh haknya, sejalan dengan komitmen menjadikan wilayahnya sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Ia mengungkapkan, "Bahwa setiap anak itu harus memperoleh haknya, apalagi di Kecamatan Sebatik Tengah ini sudah dicanangkan sebagai desa ramah perempuan dan peduli anak. Jadi ada beberapa hal yang kita lakukan untuk memastikan itu tadi, hak-hak anak terpenuhi."
Jemput Bola untuk Anak Pekerja Migran
Program perekaman KIA dilaksanakan melalui Lumbung Penanganan Sosial Terpadu Kecamatan (LuPaSiDuKa) dengan sistem jemput bola agar seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan.
Program tersebut menyasar anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan siswa sekolah dasar di Desa Bukit Harapan yang baru kembali ke Indonesia untuk memulai semester baru.
Aris menjelaskan banyak anak pekerja migran Indonesia yang bekerja di perkebunan sawit Malaysia belum memiliki identitas kependudukan sehingga menjadi prioritas dalam pelayanan tersebut.
Ia mengatakan, "Mereka (anak-anak) balik ke Indonesia pada saat mau sekolah. Jadi itulah yang jadi sasaran kita, jadi kegiatan ini kita lakukan setiap tahun. Memastikan bahwa setiap anak tercatat dalam dan mempunyai dokumen kependudukan."
Pendataan Dokumen Kependudukan Terus Dilakukan
Selain melakukan perekaman KIA, pemerintah kecamatan juga mendata anak-anak yang belum tercantum dalam kartu keluarga maupun belum memiliki akta kelahiran.
Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah selanjutnya membantu proses pengurusan dokumen hingga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk mengurus administrasi di pulau yang berbeda.
Aris mengungkapkan, "Jadi kita tinggal minta buku nikah orang tuanya atau kartu keluarga orang tuanya kalau sudah ada. Dan kami yang uruskan sampai ke Dukcapil Nunukan, karena kita beda pulau. Jadi kalau masyarakat harus ke Nunukan memang butuh biaya yang cukup besar. Jadi tugas kami untuk memastikan bahwa orang tua dan anak itu punya dokumen kependudukan."
Ia menegaskan perekaman KIA akan terus dilakukan secara berkala agar seluruh anak, termasuk anak pekerja migran di Malaysia, tetap memperoleh hak atas pendidikan dan layanan administrasi kependudukan.
Ia mengatakan, "Harapan kita sebetulnya meskipun orang tuanya bekerja di Malaysia, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan sebagainya itu tetap mereka peroleh."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





