
Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai melalui kawasan Penyeberangan Pelabuhan Merak–Bakauheni pada Kamis, 11 Juni 2026, dengan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, “Hasil penindakan ini dapat diamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).”
Kronologi Dua Kali Penindakan di Pelabuhan Merak
Upaya pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan antara Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak yang melaksanakan dua kali penindakan terhadap aksi penyelundupan rokok ilegal.
Penindakan bermula sekitar pukul 07.00 WIB setelah Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya.
Tim kemudian melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni di Kota Cilegon sebelum menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal.
Djaka menjelaskan, “Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.”
Setelah penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.
Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang juga dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Djaka mengatakan, “Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang.”
Modus Penyamaran dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan rokok ilegal menggunakan muatan pakan hewan ternak yang ditumpuk untuk mengelabui petugas.
Barang kena cukai ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dikirim ke Sumatra.
Djaka mengungkapkan, “Mereka, mengelabui petugas cukai dengan menyamarkan barang dengan ditumpuk oleh pakan ternak.”
Bea Cukai menetapkan satu orang tersangka berinisial JFR yang berperan sebagai sopir truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang mengangkut barang kena cukai ilegal.
Djaka mengatakan, “Kita sudah menetapkan satu orang tersangka yakni JFR, karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan sialnya ketangkap di Banten.”
Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan terhadap JFR berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
Djaka menyampaikan, “Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum.”
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
- Penulis :
- Leon Weldrick





