HOME  ⁄  Nasional

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Penyelundupan Sembilan Warga Uzbekistan ke Australia Lewat NTT

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Penyelundupan Sembilan Warga Uzbekistan ke Australia Lewat NTT
Foto: Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Kamis 11/6/2026 (sumber: ANTARA/Kornelis Kaha)

Pantau - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang berinisial YL (59) dan SLAR (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui perairan Nusa Tenggara Timur.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen

Kasus tersebut terungkap setelah Ditpolairud Polda NTT menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 mengenai rencana pemberangkatan sembilan warga negara Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan sembilan warga negara Uzbekistan di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Selain sembilan warga negara Uzbekistan, polisi juga mengamankan seorang warga negara Indonesia di lokasi tersebut.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution mengatakan, "Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal."

Barang Bukti dan Dugaan Keuntungan Tersangka

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita satu unit perahu motor, uang tunai sebesar Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jerigen berisi solar yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan sembilan warga negara Uzbekistan ke Australia.

Irwan menjelaskan, "Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta."

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah praktik penyelundupan manusia serta mencegah pemanfaatan wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai jalur transit maupun jalur keberangkatan ilegal menuju Australia.

Dalam penanganan perkara tersebut, Ditpolairud Polda NTT berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Uzbekistan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur.

Penulis :
Arian Mesa