
Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, membekuk buronan Interpol asal Australia berinisial AP yang diduga terkait kasus narkotika setelah berupaya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan paspor palsu milik orang lain pada Sabtu malam, 6 Juni 2026.
Upaya Kabur Digagalkan di Bandara Ngurah Rai
Petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan AP setelah mendeteksi penggunaan paspor berkewarganegaraan Brasil atas nama GAM yang tidak memiliki catatan masuk ke Indonesia berdasarkan data perlintasan.
AP diketahui hendak menaiki pesawat pribadi bernomor penerbangan N917CJ dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Dalam manifes penerbangan, AP tercatat bepergian bersama tiga penumpang berkewarganegaraan Portugal, Italia, dan Brasil serta didampingi tiga awak pesawat.
Petugas kemudian menunda keberangkatan AP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan tiga penumpang lainnya dinyatakan tidak bermasalah.
Sebelum tindakan lanjutan dilakukan, seluruh penumpang dilaporkan kembali masuk ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.
Petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali ke Terminal VIP.
Setelah pesawat kembali parkir, petugas melakukan penyisiran dan menemukan AP bersembunyi di dalam toilet pesawat.
Tiga penumpang lainnya ditemukan berada di dalam kabin pesawat.
AP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara awak pesawat, penumpang lain, dan pesawat pribadi tersebut ditunda keberangkatannya selama proses penyelidikan.
Identitas Buronan Terungkap dan Koordinasi Internasional Dilakukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP yang berusia 55 tahun memiliki tingkat kecocokan 100 persen dengan data buronan dalam daftar Interpol.
Informasi dari National Central Bureau Canberra menyebut AP diduga merupakan buronan yang dicari aparat penegak hukum internasional terkait tindak pidana lintas negara.
Dokumen notice Interpol menyebut AP sebagai tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor.
Menurut Polisi Federal Australia, AP diduga bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika dalam skala besar ke wilayah Australia.
AP disebut telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berusaha melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan, “Kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara.”
Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya karena adanya dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan transnasional.
Kerja sama internasional juga dilakukan dengan Drug Enforcement Administration Amerika Serikat dan Polisi Federal Australia.
Bugie Kurniawan menegaskan, “Kami menegaskan tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian.”
AP dikenakan pencegahan dan penangkalan atau cekal seumur hidup untuk memasuki wilayah Indonesia.
Selanjutnya, AP akan dideportasi ke Australia untuk menjalani proses hukum.
- Penulis :
- Shila Glorya





