
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa swasembada pangan merupakan suatu kehormatan bagi rakyat Indonesia saat memberikan sambutan pada kegiatan Milad Aisyiyah ke-109 di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/6/2026).
Zulkifli Hasan Soroti Pentingnya Kedaulatan Pangan
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong penguatan kedaulatan pangan sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian nasional.
Ia mengatakan, “Kami dididik sebagai kader persyarikatan yang setia kepada cita-cita dan ideologi. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto memperjuangkan teologi Surah Al-Maun tersebut.”
Menurut Zulkifli Hasan, Indonesia telah mengenal sistem pasar bebas selama sekitar 29 tahun sehingga pihak yang memiliki kekuatan modal dapat menguasai berbagai sektor strategis.
Ia menyebut sektor yang dikuasai pemilik modal meliputi sumber daya alam, perbankan, dan berbagai bidang lainnya.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berupaya melakukan perubahan dengan mengembalikan prinsip-prinsip yang diperjuangkan persyarikatan dan pendiri Muhammadiyah melalui teologi Al-Maun.
Ia menegaskan, “Karena itu, kita harus swasembada, kita harus berdaulat, karena itu merupakan suatu kehormatan.”
Soroti Dampak Pasar Bebas dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Zulkifli Hasan mencontohkan bahwa dalam sistem pasar bebas sebuah negara dapat mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan pangan apabila memiliki kemampuan ekonomi.
Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut menyebabkan impor beras dan gula di Indonesia menjadi sangat besar.
Ia juga menyebut pengaturan sektor telur di Indonesia sebelumnya dikuasai oleh perusahaan dari Malaysia dan Thailand sehingga menurutnya lebih menguntungkan petani luar negeri dibandingkan petani dalam negeri.
Oleh karena itu, ia menilai Indonesia perlu memperkuat swasembada pangan sekaligus memperbaiki tata kelola sektor strategis.
Ia menambahkan, “Pemerintah sepakat hal ini harus dikembalikan sesuai Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia.”
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
- Penulis :
- Gerry Eka





