
PANTAU - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) mulai memasang layanan internet gratis di 40 titik yang tersebar di 29 kecamatan pada 2026 sebagai bagian dari Program Serang Bahagia dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
Internet Gratis Tersebar di 29 Kecamatan
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa penyediaan internet publik merupakan salah satu program yang diusung bersama Najib untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, “Yang jelas ini adalah program kami Zakiyah-Najib, Program Serang Bahagia. Oleh karena itu, manfaatkan wifi gratis yang ada di beberapa ruang publik, gunakan dengan baik, manfaatkan dengan baik.”
Kepala Diskominfo Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan bahwa pengadaan 40 titik internet gratis didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Menurutnya, fasilitas tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap akses digital.
Surtaman mengungkapkan, “Alhamdulillah sudah beberapa titik tersedia dan sisanya sedang diverifikasi oleh tim. Syarat untuk dipasangnya wifi publik itu pertama harus ada listrik, gedung pengamanan, dan safety. Jangan sampai kita pasang internet gratis tapi tidak ada pengamanan, nanti barangnya hilang.”
Persyaratan pemasangan meliputi ketersediaan listrik, lokasi yang aman, serta sistem pengamanan yang memadai.
Sejumlah wilayah yang telah menikmati layanan tersebut antara lain Kecamatan Petir, Kecamatan Baros, Kecamatan Bojonegara, dan Kecamatan Kramatwatu, sementara beberapa titik di wilayah Serang Timur termasuk Kecamatan Cikande masih menjalani proses verifikasi.
Pemanfaatan Difokuskan untuk Kegiatan Produktif
Diskominfo Kabupaten Serang berharap masyarakat memanfaatkan internet gratis untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung promosi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta dimanfaatkan oleh para konten kreator lokal.
Surtaman mengatakan, “Masyarakat bisa memanfaatkan untuk kepentingan positif, bisa menghasilkan pemberdayaan ekonomi dan mendatangkan uang. Kabupaten Serang Bahagia.”
Untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas, Diskominfo menyiapkan mekanisme pengawasan dengan menugaskan petugas atau pengelola yang bertanggung jawab mematikan jaringan internet setiap pukul 24.00 WIB.
Ia menjelaskan, “Jadi jangan sampai tempat internet gratis itu dibebaskan tanpa dikontrol, apalagi jika jauh dari pantauan masyarakat, khawatir tempat itu bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.”
- Penulis :
- Gerry Eka









