
Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan kondisi dan keterbatasan pelaku UMKM dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut akan mencakup produk makanan, minuman, serta jasa penyajian seperti restoran.
Maman menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta mengabaikan pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikasi halal ketika ketentuan tersebut mulai diterapkan.
"Tentunya kita dari pemerintah tetap akan melihat aspek kebijaksanaan tersebut. Ya bukan berarti akhirnya mereka (UMKM) yang belum mengurus langsung kita tinggal. Saya pikir itu tetap ada wisdom dan ada kebijaksanaan dari kami," ungkap Maman.
Kondisi Usaha Mikro dan Kecil Jadi Pertimbangan
Menurut Maman, kondisi pelaku usaha mikro dan kecil tidak dapat disamakan dengan pengusaha berskala menengah maupun besar.
Pengusaha dengan skala bisnis menengah ke atas dinilai umumnya mempunyai tingkat literasi yang lebih tinggi dalam memahami berbagai peraturan.
Pelaku usaha menengah ke atas juga dinilai memiliki kemampuan modal yang lebih memadai untuk memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil masih menghadapi sejumlah keterbatasan yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan sertifikasi halal.
"Karena enggak bisa disamakan antara usaha mikro dan kecil (UMKM), dengan teman-teman yang usaha menengah. Mereka sudah literasi pemahaman hukumnya sudah tinggi. Mereka secara modal juga sudah cukup kuat. Nah kalau yang mikro kan mereka punya beberapa keterbatasan. Jadi nanti akan ada sedikit pertimbangan dari kita," kata Maman.
Perbedaan kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pendekatan dan kebijakan yang sesuai terhadap pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikasi halal.
Skema Self-Declare Permudah Sertifikasi Halal UMKM
Sebelumnya, Maman mengatakan Kementerian UMKM akan menyiapkan kebijakan yang memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah memiliki program sertifikasi halal melalui skema pernyataan mandiri atau self-declare.
Skema tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor usaha mikro dan kecil," ungkap Maman.
Pernyataan mengenai skema tersebut sebelumnya disampaikan Maman ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
- Penulis :
- Shila Glorya




