HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Bogor Temukan 23 Perusahaan Terindikasi Buang Limbah Tak Sesuai Ketentuan ke Sungai Cileungsi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkab Bogor Temukan 23 Perusahaan Terindikasi Buang Limbah Tak Sesuai Ketentuan ke Sungai Cileungsi
Foto: Bupati Bogor Rudy Susmanto menyusuri Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 19/9/2026 (sumber: Humas Pemkab Bogor)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan 23 perusahaan yang terindikasi membuang air limbah tidak sesuai ketentuan ke Sungai Cileungsi setelah melakukan investigasi terhadap sekitar 176 perusahaan.

Investigasi dilakukan selama beberapa pekan menyusul aduan masyarakat mengenai pencemaran Sungai Cileungsi yang terjadi berulang kali.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan perusahaan yang terindikasi terdiri atas perusahaan multinasional dan nasional dengan kewenangan perizinan serta pengawasan yang terbagi antara pemerintah pusat dan Pemkab Bogor.

"Dari 176 perusahaan, ditemukan kurang lebih 23 perusahaan yang skalanya ada yang multinasional, ada yang nasional, dan kewenangannya ada yang di pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bogor," ungkap Rudy.

Sampel Air Disebut Melebihi Ambang Batas

Tim investigasi mengumpulkan sejumlah bukti dan data berupa dokumentasi foto, rekaman video, serta sampel air dari sejumlah saluran pembuangan yang mengarah ke Sungai Cileungsi.

Menurut Rudy, pemeriksaan terhadap sejumlah sampel menunjukkan adanya air buangan yang berada di atas ambang batas yang ditentukan.

"Berdasarkan data, bukti, fakta, dari foto, video, bahkan sampel air sudah kami ambil dari beberapa lubang pipa yang ada di Sungai Cileungsi, dan memang ditemukan kondisi air buangan tersebut di atas ambang batas normal," kata Rudy.

Sejumlah saluran pembuangan dari kawasan industri semakin terlihat saat debit Sungai Cileungsi turun drastis akibat rendahnya intensitas hujan selama beberapa hari terakhir.

Kondisi tersebut memudahkan tim melakukan penyisiran dan mengidentifikasi saluran pembuangan di sepanjang sungai.

Pemkab Tutup Saluran Limbah, Bukan Operasional Perusahaan

Rudy menegaskan Pemkab Bogor tidak menghentikan kegiatan operasional 23 perusahaan yang terindikasi dalam temuan tersebut.

Pemerintah daerah memilih mengambil tindakan terhadap saluran pembuangan yang berdasarkan pemeriksaan diduga mengalirkan air limbah dengan kualitas melebihi baku mutu.

"Yang kami tutup adalah beberapa saluran air limbah yang melewati batas baku mutu air yang kita duga mencemari Sungai Cileungsi," ungkap Rudy.

Pemkab Bogor memberikan waktu selama 10 hari kepada perusahaan terkait untuk membenahi tata kelola instalasi pengolahan air limbah.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga disiapkan untuk memberikan pendampingan tanpa biaya kepada perusahaan selama proses perbaikan.

Untuk perusahaan yang perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Sungai Cileungsi Jadi Sumber Bahan Baku Air

Rudy mengatakan penanganan pencemaran dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Perlindungan Sungai Cileungsi dinilai penting karena sungai tersebut menjadi salah satu sumber bahan baku air yang dimanfaatkan tidak hanya oleh wilayah Bogor, tetapi juga Bekasi dan sejumlah wilayah lainnya.

"Kita jaga lingkungan bersama-sama. Sungai Cileungsi merupakan salah satu bahan baku air untuk wilayah bukan hanya Bogor, tetapi Bekasi dan beberapa wilayah lainnya," kata Rudy.

Upaya pengendalian pencemaran Sungai Cileungsi dengan demikian berkaitan dengan kepentingan masyarakat di sejumlah wilayah yang memanfaatkan sumber air tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026