
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menargetkan pengembangan 100 skema Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) pada 2026 sebagai upaya memperkuat instrumen insentif ekonomi bagi aksi pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Target PJLH Difokuskan pada Kualitas Implementasi
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menegaskan bahwa target 100 skema PJLH tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan dan dampaknya bagi masyarakat serta ekosistem.
Ia mengungkapkan, “Yang kita dorong adalah kualitas implementasi, penguatan kelembagaan, serta kepastian bahwa manfaat lingkungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem tetap terjaga.”
Menurut Sigit, PJLH mengadopsi prinsip Payment for Ecosystem Services (PES), yaitu mekanisme di mana pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan memberikan kontribusi kepada pihak yang menjaga keberlanjutan ekosistem.
KLH berharap pengembangan skema tersebut dapat menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di garis depan pelestarian sumber daya alam.
Pemerintah Perkuat Implementasi dan Kolaborasi
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLH/BPLH, Widhi Handoyo, menyatakan bahwa PJLH berfungsi sebagai penghubung antara kepentingan konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan, “PJLH menjadi jembatan antara pihak yang menjaga lingkungan dan pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan tersebut. Tujuannya agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga sekaligus memberikan nilai ekonomi yang adil.”
Widhi menjelaskan pengembangan PJLH di Indonesia telah berlangsung sejak 2005 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2025.
Saat ini pemerintah memfokuskan penguatan implementasi melalui pengembangan dashboard nasional PJLH, pemetaan potensi skema di berbagai daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi dengan berbagai program lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Pemerintah juga mendorong lahirnya lebih banyak kerja sama antara pihak yang menjaga ekosistem dengan pihak yang memanfaatkan jasa lingkungan melalui pengembangan skema tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti





