HOME  ⁄  Nasional

KLH/BPLH Perkuat Pengelolaan Air Limbah SPPG demi Menjaga Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KLH/BPLH Perkuat Pengelolaan Air Limbah SPPG demi Menjaga Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis
Foto: KLH/BPLH memperkuat pengelolaan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat pengelolaan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.

Penguatan tersebut dilakukan sejalan dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik pada SPPG yang mewajibkan setiap fasilitas mengelola limbah hasil operasionalnya.

Regulasi itu juga menegaskan bahwa pemenuhan gizi masyarakat harus berjalan beriringan dengan sanitasi yang baik dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

KLH/BPLH Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air Limbah

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, Tulus Laksono, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah merupakan bagian penting dari keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.

Ia mengungkapkan, “Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan manfaat yang utuh bagi masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran dan tetap mendukung lingkungan yang sehat bagi generasi penerus bangsa.”

Setiap SPPG diwajibkan memenuhi persyaratan lingkungan hidup dengan memastikan air limbah yang dihasilkan telah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2026 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik pada SPPG.

Bertambahnya jumlah SPPG di berbagai daerah dinilai meningkatkan kebutuhan akan sistem pengelolaan air limbah yang memadai.

IPAL Dinilai Penting untuk Mencegah Pencemaran

Aktivitas pengolahan makanan, pencucian bahan pangan, pencucian peralatan dapur, dan kegiatan sanitasi di SPPG menghasilkan limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, menjelaskan bahwa limbah cair dari dapur dan sanitasi umumnya mengandung bahan organik, padatan tersuspensi, amoniak, deterjen, serta minyak dan lemak.

Berdasarkan Basic Engineering Design (BED) untuk kapasitas pengolahan 10 meter kubik per hari, air limbah dari dapur dan sanitasi memiliki kandungan pencemar yang cukup tinggi sehingga keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi kebutuhan penting.

Habibi menyatakan, “Pengelolaan air limbah yang baik dapat mencegah pencemaran sungai, menjaga kualitas sumber daya air, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.”

Menurut KLH/BPLH, pengelolaan air limbah yang baik juga mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaannya.

KLH/BPLH terus melakukan penguatan regulasi, pendampingan teknis, pengawasan, dan mendorong penerapan teknologi pengolahan sesuai standar agar manfaat program dapat dirasakan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kualitas sungai, sumber air, dan lingkungan.

KLH/BPLH juga mengajak pengelola SPPG, pemerintah daerah, penyedia teknologi pengolahan air limbah, dan masyarakat untuk berpartisipasi memastikan pengelolaan air limbah dilakukan sesuai ketentuan demi menjaga kualitas lingkungan dan sumber daya air bagi generasi mendatang.

Penulis :
Arian Mesa