
Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat dan mentransformasi tata kelola kehutanan melalui integrasi sistem, penguatan transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan data intelligence guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif.
Transformasi tata kelola kehutanan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan kepastian investasi, serta menyederhanakan proses perizinan.
Ia mengungkapkan, "Ini harapan sederhana saya, sekali lagi, kita bisa berikan kepada pihak luar, orang bisa berusaha lebih mudah dan nyaman, investasi yang masuk lebih terukur, perizinan kita sederhanakan waktunya, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari."
Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Kehutanan adalah meluncurkan sistem digital Decision Support System (DSS) Kehutanan bernama Jaga Rimba di kantor Kementerian Kehutanan pada 17 Juni 2026.
DSS Jaga Rimba Integrasikan Data Kehutanan
DSS Jaga Rimba dikembangkan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan di Indonesia sebagai respons terhadap tantangan pengelolaan dan pengawasan hutan yang semakin kompleks.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa gagasan pembangunan DSS berangkat dari pengalaman dan pengamatannya selama beberapa bulan bekerja di Kementerian Kehutanan.
Ia mengatakan, "Ide tentang DSS ini sebarnya sederhana saja, pengalaman saya masuk beberapa pekan beberapa bulan di kementerian yang kita banggakan ini, ada sesuatu yang harus kita perbaiki, ada sesuatu yang perlu kita benahi."
Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai sumber data dan informasi yang sebelumnya tersebar di berbagai unit kerja.
DSS Jaga Rimba menggabungkan berbagai aplikasi lintas direktorat jenderal, informasi geospasial tematik, serta regulasi yang menjadi dasar pengelolaan kawasan hutan.
Integrasi tersebut memungkinkan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai keterkaitan kawasan hutan, perizinan, serta pemegang hak dan kewajiban.
Dorong One Map Policy dan Sistem Peringatan Dini
Menurut Raja Juli Antoni, DSS Jaga Rimba tidak hanya menjadi aplikasi digital, tetapi juga bagian dari perubahan cara kerja dan pola pikir di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Ia menegaskan, "Jadi idenya sederhana namun saya kira memiliki urgensi historis untuk memperbaiki kinerja kita, tidak hanya sekadar aplikasi, ini adalah kita coba membenahi cara berpikir kita, kita tidak boleh lagi ada ego sektoral."
DSS Jaga Rimba menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kebijakan One Map Policy Kehutanan yang bertujuan menghadirkan satu referensi peta bersama dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan.
Dengan adanya satu peta kawasan hutan, koordinasi antarinstansi diharapkan menjadi lebih efektif dan akurat.
Saat ini DSS Jaga Rimba didukung oleh 82 Informasi Geospasial Tematik, data dari 24 unit kerja eselon II, serta 123 Rules and Relations yang menghubungkan berbagai data dan informasi.
Dukungan data tersebut memungkinkan analisis yang lebih komprehensif dan akurat dalam pengambilan keputusan.
Sistem ini juga dilengkapi fitur Early Warning System atau sistem peringatan dini yang dapat memberikan notifikasi otomatis apabila terdeteksi potensi tumpang tindih perizinan, irisan atau konflik permohonan izin, serta hot spot yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Kehadiran fitur tersebut diharapkan dapat mempercepat langkah mitigasi dan tindak lanjut berbasis data.
Raja Juli Antoni mengakui DSS Jaga Rimba masih memerlukan penyempurnaan, namun sistem tersebut diharapkan menjadi alat penting dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Ia menegaskan, “Meskipun aplikasi ini belum sempurna, tapi niat sederhana kita adalah agar kita bisa menjaga hutan, menjaga rimba, sekaligus menjaga kehidupan kita sebagai bangsa.”
- Penulis :
- Shila Glorya





