HOME  ⁄  Nasional

Menteri P2MI Lepas 313 Pekerja Migran ke Jepang, Gaji Ditaksir Capai Rp24 Juta per Bulan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri P2MI Lepas 313 Pekerja Migran ke Jepang, Gaji Ditaksir Capai Rp24 Juta per Bulan
Foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin melepas 313 pekerja migran Indonesia (PMI) skema Government to Government (G-to-G) Batch 19 ke Jepang, dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) untuk penempatan 2026 (sumber: KP2MI)

Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin melepas 313 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Jepang melalui skema kerja sama antar pemerintah (Government to Government/G-to-G) dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) untuk penempatan tahun 2026 di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).

Mukhtarudin menyampaikan keberangkatan para PMI tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang yang telah mereka lalui.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Jepang atas kerja sama strategis yang telah terjalin sejak tahun 2008.

Menurut Mukhtarudin, kerja sama Indonesia dan Jepang tidak hanya memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.

Kerja sama tersebut juga membuka peluang besar bagi tenaga kerja Indonesia yang memiliki keterampilan untuk bekerja di Jepang.

Mayoritas Ditempatkan sebagai Pendamping Lansia

Dari total 313 PMI yang diberangkatkan, sebanyak 19 orang merupakan perawat.

Sebanyak 294 orang lainnya akan bekerja sebagai pendamping lansia.

Pada sektor perawat, peserta akan bekerja sebagai asisten perawat dengan masa kontrak selama tiga tahun.

Peserta sektor perawat juga memperoleh kesempatan mengikuti Ujian Nasional Perawat Jepang hingga tiga kali.

Sementara itu, peserta sektor pendamping lansia akan bekerja sebagai asisten pendamping lansia dengan masa kontrak selama empat tahun.

Peserta sektor pendamping lansia mendapatkan kesempatan mengikuti Ujian Nasional Pendamping Lansia Jepang sebanyak satu kali.

Mukhtarudin mengungkapkan bahwa jumlah penempatan PMI melalui skema G-to-G Jepang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Sepanjang periode 2023 hingga 2026, jumlah PMI yang ditempatkan melalui skema tersebut mencapai 1.240 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.178 orang bekerja sebagai pendamping lansia.

Sebanyak 62 orang lainnya bekerja sebagai perawat.

Pemerintah mencatat tren penempatan PMI ke Jepang melalui skema G-to-G berlangsung stabil dan terus bertambah setiap tahun.

Gaji Kompetitif dan Peluang Pengembangan Karier

Skema IJ-EPA memberikan peluang kerja yang menjanjikan sekaligus kesempatan pengembangan karier yang luas bagi pekerja migran Indonesia selama bekerja di Jepang.

Estimasi gaji pokok yang diterima peserta berkisar antara 150.000 yen hingga 220.000 yen per bulan.

Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta per bulan.

Gaji tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tambahan penghasilan lainnya.

Tambahan penghasilan dapat berupa uang lembur.

Pekerja juga berhak memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bonus kerja menjadi salah satu fasilitas yang dapat diterima pekerja.

Para pekerja memperoleh hak cuti tahunan.

Mereka juga mendapatkan hak libur pada hari-hari nasional sesuai aturan ketenagakerjaan di Jepang.

Mukhtarudin berpesan agar seluruh peserta menjaga nama baik Indonesia selama bekerja di luar negeri.

Menurutnya, pekerja migran merupakan representasi atau wajah Indonesia di mata dunia.

Ia menegaskan bahwa perilaku pekerja migran saat ini dapat memberikan dampak baik maupun buruk terhadap peluang pekerja Indonesia di masa depan.

Selain melepas 313 PMI ke Jepang, Mukhtarudin juga membuka kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP).

Orientasi tersebut diikuti oleh 200 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan ditempatkan melalui skema kerja sama G-to-G dengan Korea Selatan.

Kegiatan orientasi tersebut bertujuan mempersiapkan para calon pekerja migran sebelum berangkat dan bekerja di luar negeri.

Penulis :
Leon Weldrick