HOME  ⁄  Nasional

Tito Karnavian Dorong Kementerian Segera Eksekusi Program Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tito Karnavian Dorong Kementerian Segera Eksekusi Program Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana wilayah Sumatera Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi dan evaluasi capaian penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Banda Aceh, Aceh, Selasa 9/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pantau - Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait agar segera melaksanakan program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah sejumlah anggaran mulai terealisasi hingga pertengahan Juni 2026.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan percepatan administrasi dan penyaluran anggaran harus menjadi perhatian seluruh pihak agar masyarakat terdampak segera merasakan manfaat rehabilitasi dan rekonstruksi.

Ia mengungkapkan, "Minggu ini kita dorong kementerian/lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan ke Kemenkeu. Jangan lama-lama, rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah."

Percepatan pelaksanaan program dinilai penting karena masyarakat terdampak telah berbulan-bulan menghadapi berbagai keterbatasan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Sejumlah Kementerian Telah Terima Anggaran

Hingga pertengahan Juni 2026, beberapa instansi telah menerima alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan.

Instansi yang telah memperoleh alokasi anggaran meliputi Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Tito menegaskan kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran harus segera mengeksekusi program yang telah direncanakan.

Ia mengungkapkan, "Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong kementerian/lembaga untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L."

Satgas PRR juga terus mendorong percepatan pengajuan anggaran bagi kementerian dan lembaga yang masih berada pada tahap penyusunan maupun sinkronisasi usulan kegiatan.

Satgas Bentuk Koordinator Wilayah untuk Pengawasan

Satgas PRR akan meminta rincian kegiatan dari setiap kementerian dan lembaga yang telah memperoleh pendanaan guna memastikan program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah tumpang tindih program dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Melalui rapat koordinasi harian, Satgas PRR terus mengawal penyelesaian rencana kegiatan kementerian dan lembaga agar proses pendanaan dapat berjalan tepat waktu.

Untuk memperkuat pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan program di lapangan, Satgas PRR akan membentuk koordinator wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Seluruh upaya percepatan tersebut mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026.

Dokumen rencana induk tersebut menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pemulihan secara terpadu dan berkelanjutan.

Melalui percepatan program pemulihan, pemerintah menargetkan penyintas bencana segera memperoleh hunian yang layak, infrastruktur kembali berfungsi secara permanen, layanan dasar kembali optimal, serta masyarakat memiliki kesempatan membangun kembali kehidupan dan mata pencaharian dengan kondisi yang lebih baik.

Penulis :
Shila Glorya