
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan kepastian hukum terhadap sekitar 16,6 hektare tanah ulayat milik dua masyarakat hukum adat di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, melalui penerbitan dua sertifikat tanah ulayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Arinaldi, dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Aceh, Bupati/Wali Kota se-Aceh, dan Kanwil BPN Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Ia mengungkapkan, "Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua sertifikat tanah ulayat di Aceh Besar."
Dua Mukim Terima Sertifikat Tanah Ulayat
Dua sertifikat tanah ulayat tersebut diberikan kepada masyarakat hukum adat di Mukim Siem, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar dengan luas sekitar 1.700 meter persegi.
Sertifikat lainnya diberikan kepada masyarakat hukum adat di Mukim Seulimeum, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar dengan luas mencapai 16,43 hektare.
Dengan penerbitan kedua sertifikat tersebut, total luas tanah ulayat yang memperoleh kepastian hukum di Aceh mencapai sekitar 16,6 hektare.
Menurut Arinaldi, penerbitan sertifikat tersebut menjadi momentum penting bagi pengakuan hak masyarakat hukum adat di Aceh.
Ia mengatakan, "Ini menjadi tonggak sejarah kepastian hukum bagi dua masyarakat hukum adat di wilayah Aceh."
Mengacu Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024
Pemberian kepastian hukum atas tanah ulayat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pendaftaran tanah hak ulayat di Indonesia.
Regulasi itu juga mengakomodasi secara penuh proses pendaftaran tanah ulayat yang dimiliki masyarakat hukum adat.
Arinaldi menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua mukim tanah ulayat lain di Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.
Namun, wilayah tersebut terdampak bencana tsunami Aceh sehingga objek tanah ulayat yang ada dinyatakan hilang.
Ia menyampaikan, "Dulu di Aceh Besar ada dua mukim juga di Leupung. Tetapi karena bencana tsunami musnah haknya. Karena secara aturan, jika musnah objeknya, juga musnah hak itu sendiri."
Berdasarkan data BPN, hingga saat ini baru dua mukim tersebut yang telah ditetapkan dan memperoleh pengakuan resmi sebagai tanah ulayat di Aceh.
BPN mengimbau masyarakat yang merasa memiliki wilayah adat untuk mengajukan pendaftaran ke kantor pertanahan dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melalui penelitian yuridis dan fisik serta memenuhi seluruh persyaratan, hak ulayat dapat ditetapkan dan didaftarkan secara resmi.
Arinaldi menegaskan, “Daerah yang belum dan merasakan itu tanah ulayat harus, dapat didaftarkan ke kantor pertanahan dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sesuai mekanisme, maka hak ulayat akan diberikan.”
- Penulis :
- Leon Weldrick








