
Pantau - Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta, Rabu (17/6/2026), untuk memperdalam implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dengan fokus utama pada urusan pertanahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mendalami pelaksanaan UU Keistimewaan DIY yang mengatur lima aspek keistimewaan daerah tersebut.
Ia mengungkapkan, "Kunker ini dalam rangka memperdalam implementasi dari pelaksanaan UUK DIY, terkait lima hal yang ditetapkan di dalam undang-undang tersebut yang menjadi keistimewaan DIY".
Fokus pada Tata Kelola dan Sengketa Pertanahan
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI menilai Pemerintah Daerah DIY telah menghasilkan banyak capaian dalam pengelolaan pertanahan.
Pembahasan juga mencakup berbagai kendala yang masih dihadapi dalam urusan pertanahan serta tata cara penyelesaian konflik pertanahan yang diterapkan di DIY.
Menurut Zulfikar, penyelesaian persoalan pertanahan di DIY tidak selalu harus ditempuh melalui jalur hukum.
Ia menyampaikan, "Untuk urusan pertanahan di DIY ini tidak harus selalu penyelesaian itu melalui jalur hukum. Ternyata bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan musyawarah mufakatnya itu 'win-win solution'".
Komisi II DPR RI menilai pendekatan musyawarah mufakat dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.
Zulfikar berharap capaian yang telah diraih dalam pengelolaan pertanahan di DIY dapat terus ditingkatkan.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan status berbagai jenis tanah di DIY, termasuk Sultan Ground, Pakualaman Ground, Tanah Kalurahan, serta pemanfaatan masing-masing jenis tanah tersebut.
Ia menyatakan, "Saya berharap ke depan tidak terjadi lagi sengketa pertanahan di DIY dan semua pihak semakin bisa merasakan manfaat dari adanya UU Keistimewaan DIY ini".
Sri Sultan Dorong Penyempurnaan Tata Kelola Pertanahan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut.
Menurut Sri Sultan, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah DIY, khususnya dalam penyempurnaan tata kelola pertanahan yang memiliki karakteristik keistimewaan.
Sri Sultan berharap berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi dari Komisi II DPR RI dapat menghasilkan solusi yang konstruktif.
Solusi tersebut diharapkan mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan pengawasan, peningkatan kepastian hukum, serta perbaikan tata kelola pertanahan di DIY.
Sri Sultan menegaskan bahwa keistimewaan DIY tidak hanya harus dipertahankan sebagai warisan sejarah.
Ia mengungkapkan, "Bagi kami keistimewaan tidak hanya terjaga sebagai warisan sejarah, tetapi juga hadir sebagai sistem yang mampu menjamin keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat".
- Penulis :
- Leon Weldrick








