billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp41,8 Triliun untuk Revitalisasi Madrasah dan Penguatan Pesantren pada 2027

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp41,8 Triliun untuk Revitalisasi Madrasah dan Penguatan Pesantren pada 2027
Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar menandatangani usulan tambahan anggaran usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu 17/6/2026 (sumber: Kemenag)

Pantau - Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian tambahan anggaran tahun 2027 untuk Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp41,8 triliun guna mendukung revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan pesantren, dan peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN.

Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Tahun 2027.

Nilai tambahan anggaran yang disetujui lebih besar dibandingkan usulan awal Kementerian Agama yang sebesar Rp27,9 triliun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, "Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN."

Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pendalaman yang sebelumnya dilaksanakan pada 12 Juni 2026 antara Komisi VIII DPR dan pejabat Eselon I Kementerian Agama.

Revitalisasi Madrasah dan Pembentukan Ditjen Pesantren

Alokasi terbesar dari tambahan anggaran diarahkan untuk revitalisasi sarana dan prasarana madrasah serta sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.

Program revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan memperoleh anggaran sebesar Rp9,1 triliun.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung perbaikan dan pengembangan 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan.

Komisi VIII DPR juga menyetujui alokasi Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal Pesantren.

Kementerian Agama menilai penguatan kelembagaan pesantren menjadi bagian penting dalam peningkatan layanan pendidikan keagamaan nasional.

Insentif Guru Non-ASN dan Distribusi Anggaran

Komisi VIII DPR menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar untuk meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tambahan anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan besaran insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Nasaruddin mengatakan, "Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan."

Sebelumnya, Kementerian Agama telah memperoleh pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun.

Dari pagu tersebut, Kemenag telah mengalokasikan Rp19 triliun untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN).

Anggaran PKPN digunakan untuk mendukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.

Tambahan anggaran yang telah disetujui akan didistribusikan ke berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar dengan alokasi sekitar Rp28,3 triliun.

Dana tersebut digunakan untuk revitalisasi 4.598 madrasah dan mendukung operasional pesantren.

Selain Ditjen Pendidikan Islam, tambahan anggaran juga dialokasikan kepada Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Dukungan anggaran bagi unit-unit tersebut difokuskan untuk insentif guru, perbaikan fisik sekolah keagamaan, dan penguatan layanan pendidikan keagamaan.

Nasaruddin menegaskan, "Kemenag berkomitmen penuh untuk mentransformasikannya secara transparan menjadi program pelayanan publik yang akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas keagamaan di tanah air."

Tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan, memperkuat layanan pesantren, meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN, mendukung pelayanan keagamaan yang berkelanjutan, serta memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
Kemenkeu 2026