billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Wamenhut Tegaskan Pembiayaan Inovatif Harus Perkuat Konservasi dan Lindungi Kawasan Hutan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wamenhut Tegaskan Pembiayaan Inovatif Harus Perkuat Konservasi dan Lindungi Kawasan Hutan
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki. (ANTARA/HO-Kemenhut RI).)

Pantau - Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan pembiayaan inovatif harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi untuk memperkuat perlindungan kawasan dan spesies tanpa mengurangi fungsi ekologis taman nasional di Indonesia.

"Pembiayaan inovatif harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi. Ini bukan komersialisasi kawasan konservasi. Fungsi ekologis taman nasional tetap menjadi prioritas, sementara skema pembiayaan, kemitraan, jasa lingkungan, filantropi, maupun instrumen pasar harus menjadi alat pendukung untuk memperkuat perlindungan kawasan dan spesies," ungkap Rohmat dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 untuk menyusun strategi dan instrumen pembiayaan konservasi periode 2026-2030.

Beberapa kawasan yang menjadi fokus perhatian meliputi Taman Nasional Komodo, Way Kambas, Ujung Kulon, Tanjung Puting, Rinjani, serta lanskap spesies ikonik di Aceh dan Jambi.

Berbagai Skema Pendanaan Mulai Dijajaki

Kementerian Kehutanan saat ini menjajaki sejumlah instrumen pembiayaan inovatif seperti pembiayaan berbasis karbon, foster sponsorship satwa liar, skema one company one species, species bond, pembayaran jasa lingkungan, hingga berbagai bentuk kemitraan lainnya.

Seluruh instrumen tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies langka, peningkatan kapasitas polisi kehutanan dan ranger, sistem pemantauan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan termasuk masyarakat hukum adat.

Rohmat menekankan seluruh dukungan dari perusahaan, lembaga filantropi, investor berdampak, maupun mitra teknis harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukung Target FOLU Net Sink 2030

Pemerintah juga terus memperkuat kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dan tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai bagian dari upaya mendorong pembiayaan iklim yang kredibel dan terukur.

Langkah tersebut selaras dengan agenda Indonesia's FOLU Net Sink 2030 yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai salah satu pilar utama pengendalian emisi gas rumah kaca.

"Melalui penguatan kawasan konservasi, perlindungan hutan alam, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, Indonesia menunjukkan bahwa komitmen iklim diterjemahkan ke dalam aksi nyata di tingkat tapak," ujar Rohmat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Kemenkeu 2026