billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Pastikan Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan Tetap Diperhatikan Pascapengambilalihan Aset

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Pastikan Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan Tetap Diperhatikan Pascapengambilalihan Aset
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) pada jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Fathur Rochman/am..)

Pantau - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan pemerintah akan memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan setelah proses pengambilalihan aset oleh negara di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Pemerintah Siapkan Pendataan dan Saluran Komunikasi

Juri menegaskan pemerintah tidak ingin para pekerja menjadi pihak yang dirugikan setelah proses eksekusi dan pengambilalihan aset berlangsung.

"Jadi, intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," ungkap Juri.

Menurutnya, Kementerian Sekretariat Negara telah meminta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) untuk tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memperhatikan kondisi para eks karyawan Hotel Sultan.

Para pekerja akan didata dan diberikan kesempatan untuk melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung proses tersebut, PPK GBK telah membuka posko pendataan serta saluran komunikasi yang dapat dimanfaatkan para eks karyawan.

"Jadi, jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," ujar Juri.

Hak Pekerja Dipastikan Tetap Terpenuhi

Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan langkah awal yang dilakukan saat ini adalah mendata para pekerja dan aset yang berada di kawasan eks Hotel Sultan.

Data yang terkumpul akan diverifikasi dengan data sumber daya manusia yang tersedia serta disesuaikan dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan.

Selain melakukan pendataan, PPK GBK juga mencatat seluruh aset yang berada di kawasan tersebut sebagai bagian dari proses pengelolaan lanjutan.

Rakhmadi menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola sebelumnya.

"Kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," katanya.

Terkait pemanfaatan aset eks Hotel Sultan ke depan, Juri menyebut PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara akan menyusun berbagai skenario pengelolaan yang nantinya diumumkan kepada publik.

Eksekusi eks Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan yang berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK GBK.

Proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan akibat adanya demonstrasi dari sekelompok massa yang menolak pelaksanaan pengosongan lahan tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf
Kemenkeu 2026