HOME  ⁄  Ekonomi

LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP untuk Perkuat Penilaian Aset dan Tata Kelola Pembiayaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP untuk Perkuat Penilaian Aset dan Tata Kelola Pembiayaan
Foto: (Sumber :Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta, Rabu (29/7/2026). ANTARA/HO-LPDB Koperasi.)

Pantau - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menggandeng 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi melalui penilaian aset yang independen, objektif, dan profesional.

Mekanisme Penilaian Aset Diubah

Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah untuk memastikan pengelolaan dana negara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Krisdianto mengungkapkan, “Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi koperasi.”

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi mengubah mekanisme penilaian aset jaminan yang sebelumnya dipilih langsung oleh calon mitra koperasi menjadi ditunjuk oleh LPDB Koperasi.

Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas proses valuasi sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penyaluran dana bergulir.

Hasil penilaian aset nantinya disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi sebagai dasar analisis kelayakan pembiayaan.

Perkuat Integritas dan Mitigasi Risiko

LPDB Koperasi bersama seluruh KJPP rekanan juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen mewujudkan proses pembiayaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Krisdianto mengatakan tujuan kerja sama tersebut adalah meningkatkan pelayanan kepada calon mitra koperasi melalui kepastian nilai appraisal agunan, proses yang lebih cepat dan terukur, serta terbebas dari pungutan liar maupun biaya yang tidak wajar.

Krisdianto mengungkapkan, “Bagi LPDB Koperasi, penilaian aset bukan hanya soal menentukan nilai jaminan. Penilaian yang independen merupakan fondasi lahirnya keputusan pembiayaan yang berkualitas, menjaga keberlanjutan dana bergulir, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan koperasi. Kami ingin kerja sama ini menjadi kolaborasi strategis yang mendorong standar profesionalisme penilaian semakin tinggi di Indonesia.”

Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menjelaskan kerja sama tersebut merupakan hasil proses seleksi nasional yang dilakukan secara terbuka bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP).

Afif mengatakan proses seleksi dirancang untuk menghasilkan mitra penilai yang memiliki integritas, kompetensi, dan jangkauan layanan yang memadai dalam mendukung pembiayaan koperasi di seluruh Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf