HOME  ⁄  Ekonomi

DPKH Kalimantan Timur Bentuk 23 Koperasi PDKT untuk Transformasi Peternak Menjadi Pelaku Agribisnis

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPKH Kalimantan Timur Bentuk 23 Koperasi PDKT untuk Transformasi Peternak Menjadi Pelaku Agribisnis
Foto: Peternak di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, memanfaatkan kotoran sapi untuk diolah menjadi biogas (sumber: ANTARA/Ahmad Rifandi)

Pantau - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi pembentukan 23 koperasi melalui program Pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota guna mentransformasi peternak tradisional menjadi pelaku usaha agribisnis yang mandiri dan berkelanjutan.

Pembentukan Koperasi Dilakukan Bertahap

Kepala DPKH Kalimantan Timur Arief Murdiyatno mengatakan, "Melalui program PDKT ini, kami mengubah pola pikir peternak dari yang dulunya sekadar pemeliharaan tradisional atau tabungan sampingan menjadi berorientasi bisnis yang dikelola secara profesional dalam wadah koperasi berbadan hukum."

Arief menjelaskan pembentukan kelembagaan berbasis korporasi desa dilakukan secara bertahap hingga proyeksi tahun 2026.

Total 23 koperasi yang dibentuk terdiri atas 15 koperasi sapi, enam koperasi kambing, dan dua koperasi domba.

Pada 2024, DPKH membentuk sembilan koperasi.

Pada 2025, jumlah tersebut bertambah sebanyak 12 koperasi.

Pada 2026, DPKH menargetkan pembentukan dua koperasi berbasis komoditas domba di Kota Samarinda dan Bontang Utara.

Modal Bergulir dan Pendampingan Usaha

Dalam skema pemberdayaan tersebut, setiap koperasi PDKT memperoleh alokasi modal awal berupa 100 ekor ternak.

Pemerintah daerah menegaskan fasilitas tersebut merupakan modal usaha yang harus diputar dan dikembalikan untuk pengembangan usaha setelah panen sehingga tidak dipandang sebagai bantuan hibah.

Arief mengungkapkan, "Sistem permodalan ini bersifat modal kerja yang terus bergulir. Berdasarkan data perputaran ekonomi ternak, tercatat sebanyak 1.080 ekor sapi dan kambing telah berhasil terjual dan dananya diputarkan kembali untuk pembelian ternak baru dari total volume siklus sekitar 2.148 ekor."

Untuk menjamin keberlanjutan bisnis di tingkat lapangan, DPKH Kalimantan Timur menempatkan satu tenaga pendamping khusus di setiap koperasi.

Masa pendampingan dilakukan selama minimal dua tahun.

Pendamping bertugas mengawal pengembangan budidaya, penguatan kelembagaan, dan manajemen bisnis.

Tata Niaga Transparan untuk Lindungi Peternak

DPKH Kalimantan Timur juga menerapkan sistem penjualan ternak yang lebih transparan melalui koperasi PDKT.

Seluruh transaksi penjualan ternak diwajibkan menggunakan standar timbangan berat badan hidup per kilogram.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi peternak dari kerugian harga akibat sistem taksir tradisional.

Arief menegaskan, “Penerapan tata niaga yang transparan ini memberikan jaminan harga yang adil, meningkatkan pendapatan peternak, serta memperkuat ekosistem peternakan di Kalimantan Timur.”

Penulis :
Shila Glorya