
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan isu anggaran pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai Rp1,8 triliun bukan merupakan anggaran khusus pemerintah, sementara proses verifikasi dan validasi tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers mengenai rancangan Peraturan Presiden Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan pemerintah akan menjalankan proses verifikasi secara transparan dan terbuka.
Ia mengatakan, "Sudah berkali-kali dijelaskan, tidak satu koma, satu koma delapan triliun (Rp1,8 ttiliun),"
Penjelasan Perhitungan Anggaran KDKMP
Zulkifli Hasan menjelaskan perhitungan anggaran pembangunan KDKMP mengacu pada estimasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menurutnya, biaya pembangunan diperkirakan mencapai Rp4 juta per meter.
Untuk bangunan seluas 600 meter, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.
Ia mengungkapkan, "Tetapi dengan TNI itu bisa ditekan itu Rp1,6 miliar. Ada yang di bawah Rp1,6 miliar, tetapi ada juga yang di atas Rp1,6 miliar, tetapi rata-rata Rp1,6 miliar,"
Ia menjelaskan sisa anggaran tidak hanya digunakan untuk pembangunan gedung, tetapi juga dialokasikan bagi berbagai fasilitas pendukung.
Fasilitas tersebut antara lain pembangunan klinik, rak, serta kebutuhan penunjang lainnya.
Ia mengatakan, "Itu kan ada untuk klinik, macam-macam, ya. Raknya juga,"
Isu Kipas Angin Ramai Disorot Publik dan DPR
Penjelasan Zulkifli Hasan merupakan respons atas isu pengadaan kipas angin KDKMP senilai Rp1,8 triliun yang viral di media sosial dan mendapat sorotan DPR.
Isu tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Mufti Anam mempertanyakan kabar pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai Rp1,8 triliun.
Mufti Anam menyatakan pihaknya tidak menemukan informasi resmi dari pemerintah mengenai pengadaan tersebut.
Pada rapat yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pengadaan kipas angin tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Koperasi.
- Penulis :
- Shila Glorya



