billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Papua Segera Susun RAP Dana Otsus dan DTI 2026 Senilai Rp2,7 Triliun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Papua Segera Susun RAP Dana Otsus dan DTI 2026 Senilai Rp2,7 Triliun
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk (sumber: Kemendagri)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Papua segera menyusun serta menyampaikan Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026 guna mempercepat pembangunan daerah.

Ribka menegaskan instruksi tersebut disampaikan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh wilayah Papua.

Ia mengungkapkan, "Percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua."

RAP Harus Mengacu pada RPJMD dan RIPPP

Ribka meminta penyusunan RAP dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

Total alokasi dana yang disiapkan pemerintah pusat untuk wilayah Papua mencapai Rp2,7 triliun.

Alokasi tersebut terdiri atas Dana Otonomi Khusus sebesar Rp696 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp2 triliun.

Ribka juga meminta pemerintah daerah yang telah menyusun RAP segera melengkapi dokumen pendukung sebelum diajukan untuk proses evaluasi.

Evaluasi RAP dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua, dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus yang terintegrasi.

Pemerintah pusat turut menerbitkan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 untuk mendukung percepatan penyusunan serta evaluasi RAP.

Penyaluran Dana Dilakukan Bertahap

Ribka menjelaskan perubahan penggunaan dana dapat dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian penggunaan dana dapat dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) menuju Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan RKUD kabupaten/kota.

Ribka menekankan pelaksanaan Dana Otsus tambahan dan DTI harus memenuhi prinsip tepat waktu, tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, "Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah."

Tujuan utama penyaluran dana tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, mempercepat pembangunan daerah, dan mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Papua.

Penulis :
Shila Glorya
Kemenkeu 2026