
Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menyerap berbagai masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melalui uji publik yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (18/6/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbarui regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade.
Peserta uji publik terdiri atas akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan unsur pemerintah.
Mugiyanto mengungkapkan, "Revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade."
Pemerintah menilai UU HAM yang telah berlaku lebih dari 20 tahun perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta tantangan baru yang muncul di masyarakat.
Hak Digital dan Perlindungan Pembela HAM Diusulkan Masuk
Dalam rancangan revisi UU HAM, pemerintah mengusulkan sejumlah isu baru yang selama ini belum diatur secara memadai.
Isu yang diusulkan meliputi hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan pembela HAM (human rights defenders), serta penguatan peran pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemajuan HAM.
Pemerintah juga mengusulkan penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM nasional.
Lembaga yang diusulkan mendapatkan penguatan meliputi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Penguatan kewenangan tersebut bertujuan agar rekomendasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut memiliki daya ikat yang lebih kuat.
Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Pemerintah turut mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dalam revisi UU HAM.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program penguatan HAM dan demokrasi yang dijalankan organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas daerah.
Mekanisme pendanaan direncanakan berlangsung secara terbuka dan kompetitif.
Unesa Didorong Menjadi Pusat Penguatan Pendidikan HAM
Unesa dipilih sebagai lokasi uji publik karena dinilai memiliki peran strategis dalam menyiapkan calon pendidik yang dapat memperkuat nilai-nilai HAM di masyarakat.
Mugiyanto mengungkapkan, "Kementerian HAM juga membuka peluang kerja sama dengan Unesa, termasuk pembentukan pusat studi HAM di lingkungan perguruan tinggi tersebut."
Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri, menilai revisi regulasi HAM perlu dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Menurut Bachtiar, perkembangan teknologi, transformasi digital, dan perubahan pola relasi sosial menjadi alasan penting dilakukannya pembaruan regulasi.
Bachtiar mengungkapkan, "HAM merupakan pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak dasar warga negara perlu terus dievaluasi dan disempurnakan."
Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, menyambut positif rencana pembentukan pusat studi HAM di lingkungan kampus.
Martadi menilai pendidikan HAM penting diberikan kepada calon guru sebelum mereka terjun ke sekolah.
Martadi mengungkapkan, "Setiap tahun Unesa menyiapkan ribuan calon guru. Pendidikan HAM dapat menjadi bekal penting sebelum mereka terjun ke sekolah sehingga mampu mengedukasi peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Nilai-nilai HAM telah menjadi bagian dari tata kelola layanan akademik di Unesa."
Pemerintah berharap revisi UU HAM mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus menjawab tantangan baru akibat perkembangan sosial, teknologi, dan lingkungan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








