
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang memproses aduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diajukan Pergerakan Dokter Muda Indonesia terkait penahanan sertifikat profesi dokter yang berdampak pada status 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan aduan tersebut diterima pada 8 Juni 2026 dan saat ini masih berada dalam tahap analisis awal.
Ia mengungkapkan, "Komnas HAM sudah melakukan analisis dalam bentuk konstruksi peristiwa. Kami juga sedang meminta berbagai dokumen dari Pergerakan Dokter Muda yang dokumen ini sangat penting bagi Komnas HAM untuk melengkapi, mendalami kasus yang diadukan."
Komnas HAM saat ini meminta berbagai dokumen pendukung dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia untuk melengkapi informasi dan memperdalam pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan.
Ribuan Calon Dokter Alami Ketidakjelasan Status
Berdasarkan berbagai aduan yang diterima Komnas HAM, terdapat 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi yang mengalami ketidakjelasan status profesi.
Komnas HAM menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga dokter dalam jumlah besar.
Anis menjelaskan, "Indonesia—dengan jumlah penduduk 270 juta orang—membutuhkan 278 ribu dokter, setidaknya dengan prevalensi satu dokter per seribu penduduk, tetapi posisi kita saat ini baru tersedia 179 ribu. Artinya, Indonesia saat ini kekurangan 105 ribu dokter."
Berdasarkan data tersebut, Indonesia diperkirakan masih kekurangan sekitar 105 ribu dokter.
Akar persoalan yang diadukan berkaitan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Peraturan tersebut mengatur bahwa program profesi dokter dan dokter gigi harus ditempuh paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Mahasiswa juga diwajibkan lulus uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat profesi dokter.
Menurut Komnas HAM, ketentuan masa studi tersebut menjadi salah satu hambatan bagi sebagian calon dokter untuk memperoleh gelar profesi.
Sejumlah mahasiswa dilaporkan diminta pindah kampus.
Sebagian mahasiswa memilih mengundurkan diri dari program pendidikan profesi.
Ada pula mahasiswa yang terancam dikeluarkan karena telah melampaui batas masa studi yang ditetapkan.
Komnas HAM Akan Panggil Sejumlah Pihak Terkait
Anis mengatakan, "Yang diharapkan oleh para calon dokter ini adalah kejelasan, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil karena mereka sesungguhnya telah menyelesaikan pendidikan profesi atau koas, tetapi terbentur kebijakan masa studi yang mengakibatkan mereka di-dropout dan sebagian harus pindah, mengundurkan diri."
Para calon dokter meminta kejelasan status, kepastian hukum, serta penyelesaian yang adil atas persoalan yang mereka hadapi.
Komnas HAM menilai kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi para calon dokter yang terdampak.
Dampak psikologis juga dapat dialami oleh para calon dokter akibat ketidakjelasan status profesi mereka.
Kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya berpotensi terganggu akibat persoalan tersebut.
Karier para calon dokter juga dapat terhambat karena belum adanya kepastian status profesi.
Anis mengatakan, "Kasus yang terjadi pada dokter-dokter ini dapat menghambat bagaimana distribusi tenaga medis yang sangat dibutuhkan di berbagai daerah. Sesungguhnya kita hari ini masih kekurangan dokter sebesar 105 ribu lebih, tetapi kenapa justru kebijakannya itu menghambat para dokter untuk bisa bekerja?"
Komnas HAM menilai dampak persoalan tersebut tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga dokter bagi masyarakat.
Untuk memperdalam penyelidikan, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia.
Komnas HAM berharap proses penanganan kasus dapat dipercepat karena persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak calon dokter.
Anis menegaskan, “Mudah-mudahan ini bisa kami segerakan karena kasus ini juga sudah berlangsung cukup lama, apalagi korbannya juga banyak dan bisa memiliki dampak pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat.”
- Penulis :
- Leon Weldrick








