billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan Tiga WNI yang Diduga Hendak Bekerja Ilegal ke Kamboja

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan Tiga WNI yang Diduga Hendak Bekerja Ilegal ke Kamboja
Foto: Ilustrasi - sejumlah PMI nonprosesural saat tiba di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai dievakuasi dari negara Kamboja (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara nonprosedural atau ilegal ke Kamboja setelah ditemukan sejumlah dokumen ketenagakerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.

Penundaan keberangkatan dilakukan terhadap tiga penumpang maskapai Air Asia penerbangan AK354 tujuan Malaysia di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan penanganan kasus dilakukan melalui sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta.

"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi bahwa ketiga WNI tersebut pernah bekerja di Kamboja," ungkap Galih.

Terungkap Pernah Bekerja di Kamboja

Ketiga WNI tersebut awalnya mengaku akan berlibur selama satu minggu ke Kamboja.

Namun, hasil pemeriksaan dan penyelidikan menemukan indikasi bahwa mereka pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan ketiganya masih memiliki work permit yang aktif hingga Desember 2026.

Petugas kemudian meminta dokumen resmi yang wajib dimiliki sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketiga WNI tidak dapat menunjukkan legalitas visa kerja yang sah.

Mereka juga tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja sebagai syarat keberangkatan untuk bekerja di luar negeri.

Selain itu, ketiganya tidak memiliki salinan panggilan kerja yang telah dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia.

Petugas juga tidak menemukan bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas mencurigai ketiganya sebagai PMI nonprosedural dan memutuskan menunda keberangkatan mereka.

Imigrasi Tegaskan Langkah Perlindungan WNI

Galih menegaskan bahwa penundaan keberangkatan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap WNI sejak tahap awal sebelum melintasi perbatasan negara.

"Kami tidak ingin ada WNI yang berangkat ke luar negeri tanpa perlindungan dokumen yang memadai," tegasnya.

Ia menjelaskan penundaan keberangkatan bukan bertujuan menghambat mobilitas masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah WNI menjadi korban penempatan kerja ilegal di luar negeri.

Upaya itu juga ditujukan untuk mencegah eksploitasi terhadap pekerja migran dan berbagai praktik yang berpotensi merugikan mereka selama bekerja di luar negeri.

Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga WNI, dokumentasi, serta penyusunan laporan kejadian.

Penundaan keberangkatan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Imigrasi dan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk memperkuat pengawasan keberangkatan internasional secara terkoordinasi dan responsif terhadap berbagai indikasi risiko di lapangan.

Kasus tersebut juga menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan terhadap WNI telah dilakukan sejak sebelum keberangkatan ke luar negeri.

Penulis :
Arian Mesa
Kemenkeu 2026