HOME  ⁄  Nasional

Gapasdap Desak Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan Akibat Lonjakan Biaya Operasional Kapal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gapasdap Desak Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan Akibat Lonjakan Biaya Operasional Kapal
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Foto sebuah kapal bersandar di Dermaga Ekskutif Merak, Kota Cilegon, Banten. ANTARA/Desi Purnama Sari..)

Pantau - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan karena lonjakan biaya operasional yang dinilai semakin membebani pelaku usaha dan mengancam keberlangsungan industri pelayaran.

Ketua DPC Gapasdap Merak Togar Napitupulu mengatakan kenaikan biaya operasional dipicu oleh fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang berdampak langsung pada harga komponen impor kapal.

“Tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini sama sekali belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan. Padahal berbagai komponen biaya tersebut adalah kebutuhan wajib untuk memenuhi standar keselamatan,” ujarnya di Serang, Banten, Sabtu.

Biaya Perawatan Kapal Melonjak

Togar menjelaskan harga oli kapal saat ini telah meningkat hingga 60 persen dibanding sebelumnya.

Selain itu, harga suku cadang kapal mengalami kenaikan sekitar 30 hingga 40 persen.

Biaya pengedokan kapal serta pembaruan klasifikasi juga naik sekitar 20 persen.

Menurutnya, berdasarkan evaluasi pada 2019, tarif angkutan penyeberangan masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Namun hingga kini, selisih tarif tersebut belum direalisasikan melalui kebijakan penyesuaian tarif oleh pemerintah.

Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan, keamanan, dan keselamatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Usulkan Stimulus untuk Industri Penyeberangan

Gapasdap menilai kondisi keuangan perusahaan semakin tertekan akibat bertambahnya jumlah armada pada lintasan yang sama sehingga frekuensi pelayaran dan peluang memperoleh pendapatan dari perjalanan kapal menjadi lebih terbatas.

Togar mengingatkan regulator perlu bertanggung jawab apabila keterlambatan penyesuaian tarif berdampak pada menurunnya kualitas layanan dan keselamatan transportasi penyeberangan.

Selain meminta penyesuaian tarif sesuai HPP, Gapasdap juga mengusulkan sejumlah stimulus untuk mengurangi beban operasional pelaku usaha.

Usulan tersebut meliputi penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penghapusan pajak bahan bakar minyak, penurunan biaya kepelabuhanan dan klasifikasi kapal, serta penyediaan fasilitas kredit berbunga rendah bagi sektor maritim.

Gapasdap menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan industri penyeberangan nasional di tengah tekanan biaya yang terus meningkat.

Penulis :
Ahmad Yusuf