
Pantau - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta pemerintah pusat segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan karena tingginya biaya operasional yang terus membebani operator kapal.
Ketua DPC Gapasdap Lembar, Firman Dandy, mengatakan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum mampu mengimbangi kenaikan biaya operasional dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mengungkapkan, "Perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pelayanan tersebut."
Operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat mengakibatkan penghentian operasional kapal hingga pencabutan izin operasi apabila pelanggaran terus berlanjut.
Pendapatan utama perusahaan angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal.
Dalam beberapa tahun terakhir, frekuensi pelayaran cenderung menurun akibat bertambahnya jumlah kapal yang memperoleh izin operasi sehingga kesempatan berlayar bagi setiap kapal menjadi lebih terbatas.
Tarif Dinilai Masih di Bawah Biaya Produksi
Firman mengungkapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan telah melakukan perhitungan tarif angkutan penyeberangan sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses perhitungan tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator kapal, serta lembaga perlindungan konsumen sebagai representasi pengguna jasa.
Berdasarkan hasil kajian tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Hingga saat ini, selisih tarif tersebut belum direalisasikan melalui kebijakan penyesuaian tarif.
Firman mengatakan, "Kondisi ini membuat beban operasional semakin berat karena biaya untuk menjaga standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal terus meningkat."
Kenaikan Biaya Perawatan dan Usulan Insentif
Industri penyeberangan juga menghadapi tekanan akibat kenaikan harga berbagai komponen yang dipengaruhi nilai tukar mata uang asing.
Kenaikan tersebut berdampak langsung pada biaya perawatan dan perbaikan kapal yang masih bergantung pada sejumlah barang impor.
Harga oli kapal dilaporkan meningkat hingga 60 persen.
Harga suku cadang kapal naik sekitar 30 hingga 40 persen.
Biaya dok kapal dan pembaruan klasifikasi kapal meningkat sekitar 20 persen.
Seluruh komponen tersebut merupakan kebutuhan wajib dalam menjaga standar keselamatan pelayaran.
Firman menegaskan, "Semua biaya itu tidak bisa dihindari karena berkaitan langsung dengan keselamatan kapal dan penumpang."
Gapasdap khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kualitas layanan penyeberangan dan aspek keselamatan pelayaran apabila tidak ada solusi kebijakan.
Selain meminta penyesuaian tarif, Gapasdap mengusulkan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan, penghapusan pajak bahan bakar minyak (BBM), penurunan biaya klasifikasi kapal, keringanan perpajakan, serta penyediaan kredit perbankan dengan bunga khusus untuk sektor maritim.
Firman menilai berbagai insentif tersebut diperlukan agar industri penyeberangan tetap mampu menjaga kualitas layanan dan memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan pemerintah.
Ia berharap, “Kami berharap pemerintah segera menyesuaikan tarif sesuai hasil perhitungan yang telah dilakukan dan memberikan dukungan kebijakan agar industri penyeberangan tetap sehat serta mampu melayani masyarakat secara optimal.”
- Penulis :
- Leon Weldrick





