
Pantau - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 digelar sebagai forum terakhir dalam periode kepengurusan saat ini sekaligus untuk membahas berbagai isu strategis dan mempersiapkan agenda menuju muktamar berikutnya.
Kegiatan Munas dan Konbes NU 2026 berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ketua Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, K.H. Ahmad Said Asrori, menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi tahapan penting sebelum memasuki persiapan muktamar.
Ia mengungkapkan, "Munas dan Konbes ini pembahasannya adalah menyangkut masalah-masalah dunia, menyangkut waqi'iyah, qanuniyah, dan maudlu'iyyah. Sekaligus nanti membahas tentang organisasi, kemudian komisi rekomendasi, program, dan lain-lain yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama di Indonesia."
Bahas Isu Keagamaan, Organisasi, dan Kebangsaan
Ahmad Said Asrori mengatakan forum Munas dan Konbes akan membahas isu keagamaan, organisasi, kebangsaan, program organisasi, serta berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama.
Menurutnya, hasil pembahasan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga NU dan masyarakat luas.
Ia menyampaikan harapan, "Harapannya Munas Konbes ini berjalan semuanya dengan baik, dengan gembira, bahagia, dan tentu yang kita harapkan adalah menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat khususnya bagi warga NU, warga pondok pesantren, warga Indonesia semuanya."
Sekretaris SC Munas dan Konbes NU 2026, K.H. Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Munas dan Konbes merupakan dua forum permusyawaratan yang berbeda meski hampir selalu diselenggarakan secara bersamaan.
Dalam struktur organisasi NU, muktamar merupakan forum tertinggi, sedangkan Munas dan Konbes berada satu tingkat di bawahnya.
Peserta Munas terdiri atas utusan Syuriah Pengurus Wilayah NU (PWNU) dari seluruh Indonesia.
Peserta Konbes terdiri atas utusan Tanfidziyah PWNU dari 38 provinsi.
Perbedaan Kewenangan Munas dan Konbes
Amin Said Husni menjelaskan bahwa Munas berfokus pada pembahasan masalah diniyah atau keagamaan.
Ia mengatakan, "Munas membahas masalah diniyah atau keagamaan, baik yang sifatnya waqi’iyah, maudlu’iyyah maupun qanuniyah."
Pembahasan waqi’iyah mencakup persoalan hukum yang muncul dari realitas sosial masyarakat.
Pembahasan maudlu’iyyah berisi tema-tema tertentu yang dinilai penting dari perspektif keagamaan NU.
Sementara pembahasan qanuniyah berkaitan dengan sikap organisasi terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan, baik yang sudah berlaku maupun yang masih dalam proses pembahasan.
Di sisi lain, Konbes memiliki kewenangan membahas peraturan perkumpulan atau Perkum yang kedudukannya berada di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Amin Said Husni menjelaskan, "Kalau AD/ART dibahas dan diputuskan serta ditetapkan oleh muktamar. Sedangkan peraturan perkumpulan atau Perkum itu adalah regulasi yang dibahas dan ditetapkan di dalam Konbes ini."
Ketua Organizing Committee (OC) Munas dan Konbes NU 2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyampaikan prosesi pembukaan dimulai pada Sabtu pukul 19.00 WIB.
Ia mengatakan, "Nanti pukul 19.00 akan dimulai prosesi pembukaan Munas dan Konbes yang akan berlangsung selama dua hari, hari Ahad dan Senin. Setelah itu kami akan melakukan penutupan Munas Konbes di Bangkalan pada tanggal 23 Juli yang akan datang."
Sidang Munas dan Konbes akan berlangsung selama dua hari pada Ahad dan Senin, sedangkan penutupan dijadwalkan digelar di Bangkalan pada 23 Juli 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa





