
Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap partai politik memilih kader yang memiliki integritas karena keputusan dan kebijakan yang dihasilkan para kader akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, pembangunan, dan penegakan hukum.
KPK Tekankan Pentingnya Integritas Kader Partai
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo Budiyanto saat dimintai tanggapan terkait mantan narapidana kasus korupsi yang dikabarkan mendaftar ke salah satu partai politik.
“Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas,” kata Setyo usai peresmian Halte Setiabudi Integritas di Jakarta, Minggu (21/6).
Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menilai langkah partai politik dalam merekrut kader, termasuk apabila terdapat mantan narapidana korupsi yang kembali aktif di dunia politik.
“Jadi, terkait masalah yang itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai, semua pihak juga bisa menilai bahwa yang paling penting adalah semua berintegritas,” ujarnya.
Menurut Setyo, integritas menjadi syarat utama karena aktivitas politik tidak hanya berkaitan dengan kepentingan partai, tetapi juga memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Karena apa? Produk yang dihasilkan, aktivitas kegiatan semuanya yang dilakukan itu nanti berkaitan bukan hanya masalah politik saja, tetapi berdampak juga kepada kesejahteraan, kebijakan pembangunan, bahkan hukum juga,” ungkapnya.
Muncul Setelah Nama Nur Alam Dikabarkan Gabung PSI
Pernyataan Ketua KPK muncul setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dikabarkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Nur Alam sebelumnya merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan menjabat sebagai Gubernur Sultra selama dua periode.
Pada 2016, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara periode 2009–2014.
Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp4,3 triliun.
Riwayat Vonis Kasus Korupsi Nur Alam
Dalam proses hukum yang berjalan, Nur Alam sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Vonis tersebut sempat diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nur Alam tidak terbukti memperkaya diri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi terbukti melanggar Pasal 12B terkait gratifikasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





