
Pantau - Polisi menangkap seorang pria berinisial ADG (31) yang diduga menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban sekaligus melakukan perusakan di sebuah ruko milik BD di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6) malam dan kembali berulang pada Kamis (18/6) malam hingga pelaku akhirnya diamankan petugas Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara.
Kronologi Perusakan Ruko
Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan pelaku ditangkap saat kembali melakukan aksi pidana di lokasi yang sama.
“Pelaku ditangkap saat melakukan aksi pidana kedua kalinya di lokasi kejadian pada Kamis (18/6) malam,” kata Bima.
Menurut Bima, pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB, ADG mendatangi ruko milik korban bersama seorang wanita berinisial NZ menggunakan mobil Mercedes-Benz SLK 250 berwarna hitam.
Setibanya di lokasi, pelaku dalam kondisi marah dan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas di ruko tersebut.
Pelaku menginjak dan memukul neon box hingga hancur.
Pelaku juga menendang tembok gipsum hingga berlubang.
Selain itu, pelaku melempar kursi dan membanting botol hand sanitizer yang berada di lokasi.
Aksi perusakan tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area ruko.
Rekaman CCTV juga memperlihatkan gestur pelaku yang mencabut senjata dari pinggangnya dan memindahkannya ke bagian belakang tubuh saat berhadapan dengan petugas keamanan ruko.
“Korban langsung membuat laporan kepolisian pada Kamis (18/6) dini hari terkait perusakan dan penghancuran barang,” ujar Bima.
Ditangkap Saat Kembali Beraksi
Pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, ADG kembali mendatangi lokasi yang sama dalam kondisi marah.
Pelaku kemudian menendang mobil milik korban yang sedang terparkir di halaman ruko hingga mengalami goresan.
Pemilik ruko segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk meminta bantuan.
Tidak lama kemudian, anggota Polsek Cilincing tiba di lokasi dan mengamankan tersangka.
Saat memeriksa kendaraan pelaku, petugas menemukan satu senjata airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter di dalam mobil.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADG dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum yang berkaitan dengan senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penghancuran dan perusakan barang milik orang lain.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





