
Pantau - Sebanyak 305 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang berhenti beroperasi sementara selama masa libur sekolah yang berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, mengatakan penghentian operasional seluruh SPPG tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kepala BGN RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pada Saat Periode Hari Libur Dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
“Sekarang ada 305 SPPG berhenti operasi. Mereka diliburkan sementara selama libur sekolah ini,” ungkap Priyo Basuki.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran program MBG.
707 Ribu Penerima Manfaat Terdampak
Selama masa penghentian layanan, seluruh dapur MBG yang tersebar di 29 kecamatan Kabupaten Tangerang tidak mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Total penerima manfaat yang terdampak mencapai 707.771 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 608.281 peserta didik atau siswa dan 99.490 penerima non-peserta didik.
Kelompok non-peserta didik yang terdampak meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD yang masuk kategori kelompok 3B.
“Jumlah penerima manfaat peserta didik berjumlah 608.281 orang. Sementara non-peserta didik berjumlah 99.490 orang,” kata Priyo Basuki.
Selama tidak ada distribusi MBG, pengelola SPPG juga tidak menerima insentif maupun anggaran operasional.
Priyo menegaskan penghentian operasional tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan Kepala BGN.
BGN Fokus Penataan dan Standarisasi Tata Kelola
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari menyampaikan bahwa program MBG tidak akan didistribusikan selama masa libur sekolah tahun ini.
Menurut Agustina, kebijakan tersebut berbeda dengan periode sebelumnya, termasuk saat Ramadhan ketika distribusi masih dilakukan melalui mekanisme tertentu seperti sistem bundling.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujar Agustina Arumsari.
Ia menegaskan seluruh penerima manfaat, baik siswa maupun kelompok 3B, tidak akan menerima MBG selama masa libur sekolah.
Momentum libur sekolah dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan ulang dan perbaikan pengelolaan program MBG agar pelaksanaannya ke depan lebih optimal.
Perbaikan tata kelola distribusi dilakukan pada berbagai periode libur, termasuk libur sekolah semester ganjil, libur sekolah semester genap, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur fakultatif yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
“Kami ingin melakukan tata kelola kembali dan penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini untuk perbaikan pengelolaan program MBG,” ungkap Agustina Arumsari.
- Penulis :
- Shila Glorya





