HOME  ⁄  Nasional

Nenek di Bengkulu Kehilangan Bansos Setelah Nama Anak Lurah Diduga Masuk ke KK Tanpa Izin

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Nenek di Bengkulu Kehilangan Bansos Setelah Nama Anak Lurah Diduga Masuk ke KK Tanpa Izin
Foto: Nenek Tukiyem terpaksa tidak menerima bantuan sosial akibat ulah oknum Lurah di Kota Bengkulu yang memalsukan datanya (sumber: ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau - Seorang nenek bernama Tukiyem (68), warga Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu, tidak dapat mencairkan bantuan sosial lansia dan bantuan pemerintah lainnya setelah ditemukan perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan dan izin dirinya.

Masalah tersebut diketahui Tukiyem saat hendak mencairkan bantuan sosial yang selama ini rutin diterimanya.

Saat pemeriksaan data dilakukan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menemukan adanya seorang anak yang tercantum dalam KK Tukiyem.

Anak tersebut tidak dikenal oleh Tukiyem maupun keluarganya.

Berdasarkan penjelasan pendamping PKH, anak yang tercantum dalam KK itu berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keberadaan nama anak dari keluarga ASN tersebut menyebabkan status Tukiyem dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.

Akibatnya, bantuan sosial yang selama ini diterimanya dihentikan.

Kronologi Perubahan Data KK

Tukiyem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal anak yang tercantum dalam KK tersebut.

Ia juga mengaku tidak mengenal keluarga anak tersebut.

"Tidak pernah ada pembicaraan ataupun permintaan izin untuk memasukkan nama siapa pun ke dalam KK milik saya," ungkap Tukiyem.

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menjelaskan bahwa KK dicetak berdasarkan berkas permohonan yang dianggap lengkap secara administrasi.

Belakangan diketahui bahwa anak yang dimasukkan ke dalam KK Tukiyem merupakan anak dari Lurah Anggut Dalam, Kota Bengkulu, Gustin Veronica.

Perubahan alamat kependudukan tersebut diduga dilakukan agar anak lurah dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 melalui jalur zonasi.

Tujuan perubahan data itu diduga untuk mempermudah akses masuk ke SMAN 02 Kota Bengkulu.

Permintaan Maaf dan Tuntutan Pertanggungjawaban

Beberapa waktu setelah persoalan tersebut mencuat, Gustin Veronica mendatangi Tukiyem.

Dalam pertemuan itu, lurah tersebut menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang terjadi.

Meski menerima permintaan maaf tersebut, Tukiyem meminta adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.

Kerugian yang dimaksud meliputi bantuan sosial yang tidak dapat dicairkan akibat perubahan data kependudukan tersebut.

"Saya hanya ingin mendapatkan kembali hak yang hilang karena persoalan ini," ujar Tukiyem.

Menurutnya, bantuan sosial yang seharusnya diterimanya tidak bisa dicairkan karena adanya nama orang lain yang dimasukkan ke dalam KK miliknya tanpa izin.

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan data kependudukan yang berdampak langsung pada hak warga untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.

Peristiwa tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi dalam perubahan data Kartu Keluarga serta pengawasan terhadap penggunaan data kependudukan.

Penulis :
Leon Weldrick