
Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di wilayah Tanah Papua mempercepat pembangunan dan pengoperasian Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan dan investasi daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Tito saat berada di Jayapura pada Senin, 22 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa keberadaan MPP menjadi bagian penting dalam upaya penyederhanaan birokrasi dan penyediaan layanan terpadu bagi masyarakat.
Tito mengungkapkan, "Keberadaan MPP menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi dan menghadirkan layanan terpadu dalam satu tempat, mulai dari perizinan usaha, administrasi kependudukan, hingga layanan pertanahan dan sertifikasi."
Jumlah MPP di Papua Masih Terbatas
Menurut Tito, jumlah MPP yang telah beroperasi di wilayah Tanah Papua masih sangat terbatas dibandingkan jumlah kabupaten dan kota yang ada.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat percepatan pelayanan publik di daerah.
Keterbatasan MPP juga dinilai dapat memperlambat masuknya investasi serta membuat pelaksanaan berbagai program pembangunan menjadi kurang optimal.
Ia mengungkapkan, "Dengan belum banyaknya MPP di Papua, percepatan pelayanan publik dan investasi daerah, termasuk pembangunan perumahan, menjadi kurang optimal."
Tito menjelaskan bahwa tanpa MPP masyarakat harus mengurus berbagai dokumen dan perizinan di banyak instansi yang berbeda.
Pelaku usaha juga harus mendatangi sejumlah kantor untuk menyelesaikan proses perizinan.
Akibatnya, pelayanan menjadi lebih lambat dan proses birokrasi kurang efisien.
Didorong Jadi Pusat Layanan Terpadu
Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menghadirkan MPP, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas pembangunan dan ekonomi yang tinggi.
MPP diharapkan menjadi pusat layanan terpadu bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan administrasi.
Menurut Tito, keberadaan MPP juga penting untuk mendukung berbagai program strategis nasional, termasuk mempermudah proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
MPP diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini menjadi hambatan pelayanan publik.
Dengan adanya MPP, masyarakat tidak perlu lagi mengurus berbagai dokumen di banyak lokasi berbeda.
Tito mengungkapkan, "Untuk itu, keberadaan MPP perlu terus diperluas agar pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan transparan."
Berdasarkan data yang ditelusuri ANTARA, hingga pertengahan 2026 baru terdapat dua MPP yang telah beroperasi di wilayah Tanah Papua.
MPP tersebut berada di Kota Jayapura di Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua Tengah.
Sementara itu, sejumlah daerah lain masih berada dalam tahap pembangunan maupun persiapan operasional sebelum dapat melayani masyarakat secara penuh.
Pemerintah pusat berharap seluruh daerah di Tanah Papua segera memiliki MPP untuk mempercepat layanan publik, mendukung investasi, dan memperkuat pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick





