HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Revisi Aturan Tata Kelola Hutan untuk Perkuat Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Revisi Aturan Tata Kelola Hutan untuk Perkuat Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan
Foto: (Sumber : Tangkapan layar - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti dalam Webinar Penguatan KPH sebagai Manajer Lanskap & Enabler Ekonomi Hutan di Jakarta, Kamis (25/6/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 guna memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer lanskap di tingkat tapak untuk meningkatkan tata kelola dan pemanfaatan kawasan hutan.

Revisi Aturan Fokus Perkuat Peran KPH

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan penguatan KPH menjadi bagian penting dalam sistem tata kelola kehutanan yang melibatkan regulator, pelaku usaha, dan pengelola lapangan.

Ia mengungkapkan, "Karena kita paham betul bahwa kalau kita bicara soal tata kelola dan pemanfaatan hutan, maka governance posisi KPH menjadi sangat penting. Governance hutan itu mencakup dari pelaku, kemudian ada regulator, tapi ada yang penting yang namanya manajer tapak."

Menurut Laksmi, KPH sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat provinsi memerlukan kewenangan yang jelas, ruang gerak yang memadai, serta dukungan sumber daya agar mampu menjalankan fungsi pengelolaan hutan secara optimal.

Ia menilai berbagai kendala di lapangan, termasuk keterbatasan sumber daya dan perbedaan karakteristik wilayah, menjadi alasan perlunya penyempurnaan regulasi.

KPH Didorong Jadi Koordinator Pengelolaan Hutan

Kemenhut menilai penguatan kapasitas KPH sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penerapan pendekatan bioekonomi di sektor kehutanan.

Laksmi mengatakan optimalisasi pemanfaatan nilai ekonomi hutan perlu memberikan manfaat bagi masyarakat agar memiliki insentif untuk menjaga kelestarian kawasan hutan.

Ia mengungkapkan, "Kita bicara soal penguatan nilai dari hutan, pemanfaatan nilai hutan untuk menjamin bahwa semua pihak punya insentif untuk menjaga hutan, bukan mengkonversi kepada penggunaan lainnya."

Melalui revisi peraturan tersebut, KPH diharapkan mampu berperan sebagai koordinator lapangan yang menjembatani operasional para pemegang izin usaha, pelaku perhutanan sosial, dan berbagai pihak terkait.

Kemenhut juga terus menggelar konsultasi publik dengan melibatkan pakar, pengelola KPH, dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan regulasi agar mampu menjadi solusi dalam memperkuat tata kelola hutan di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan