
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak ada aturan baru mengenai sistem ganjil genap di gerbang tol maupun ruas jalan di Jakarta karena kebijakan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pramono menjelaskan informasi yang beredar seolah-olah terdapat kebijakan baru, termasuk terkait 28 akses on ramp dan off ramp gerbang tol, tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia mengungkapkan, "Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk, 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," katanya.
Aturan Lama Masih Berlaku
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin turut menegaskan penerapan ganjil genap di sejumlah gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru, melainkan mengikuti ruas jalan protokol yang telah diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Ia menjelaskan gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk otomatis mengikuti ketentuan ganjil genap.
Komarudin mengatakan, "Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," jelasnya.
Penindakan Tetap Menggunakan ETLE
Komarudin menambahkan penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap di area yang masuk dalam cakupan aturan tetap dilakukan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ia mengungkapkan, "Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ungkapnya.
Terkait informasi mengenai 28 titik gerbang tol yang terdampak aturan tersebut, masyarakat diminta mengonfirmasi daftar resmi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang mengatur zonasi jalan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





