
Pantau - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.
Surat Edaran Beri Kebebasan Orang Tua Memenuhi Kebutuhan Seragam
Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia mengungkapkan, "Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku."
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
Surat edaran itu diterbitkan untuk memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak tanpa kewajiban membeli dari pihak tertentu.
Sekolah Dilarang Wajibkan Pembelian Seragam Baru
Erisman menegaskan pengadaan seragam sekolah pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Ia mengatakan, "Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi."
Disdik Riau juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi membebani orang tua, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak meningkat.
- Penulis :
- Aditya Yohan





