
Pantau - Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Akif Khilmiyah menegaskan pendidikan seks sejak dini melalui pendekatan nilai-nilai Islam penting untuk mencegah kekerasan seksual dan meningkatkan kemampuan individu dalam melindungi diri.
Literasi Seksualitas Dinilai Perlu Ditanamkan Sejak Dini
Prof. Akif mengatakan pendidikan seks masih sering dianggap tabu, padahal minimnya pemahaman mengenai seksualitas dapat meningkatkan kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual.
Ia mengungkapkan, "Pendidikan seks bukan bertujuan mengajarkan perilaku seksual, melainkan membekali seseorang agar mampu menjaga diri, menghormati orang lain, serta memahami batasan dalam berinteraksi agar terhindar dari kekerasan."
Menurut Prof. Akif, literasi seksualitas dalam perspektif Islam tidak hanya membahas aspek biologis reproduksi, tetapi juga mencakup penanaman nilai moral, tanggung jawab, rasa malu (haya'), serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Ia menilai pemahaman tersebut penting agar peserta didik mampu membedakan interaksi yang sehat dengan perilaku yang mengarah pada pelecehan maupun eksploitasi.
Edukasi Diperlukan untuk Cegah Grooming
Prof. Akif menyoroti maraknya praktik grooming atau manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku kekerasan seksual dengan membangun kedekatan terhadap korban.
Ia mengatakan edukasi mengenai seksualitas perlu diberikan secara bertahap mulai dari lingkungan keluarga hingga jenjang pendidikan tinggi.
Prof. Akif mengungkapkan, "Anak-anak dan remaja perlu memahami bahwa tidak semua perhatian memiliki niat tulus. Mereka harus mampu mengenali tanda-tanda manipulasi agar tidak mudah menjadi korban."
Menurutnya, penguatan literasi seksualitas harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter Islami melalui nilai amanah, ihsan, dan kesadaran akan pengawasan Tuhan dalam setiap tindakan.
Prof. Akif mengungkapkan, "Kita perlu menanamkan rasa malu, amanah, dan ihsan sejak dini. Ketika pendidikan, karakter, dan nilai spiritual berjalan bersama, itulah benteng terkuat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, baik agar seseorang tidak menjadi korban maupun tidak menjadi pelaku."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





