HOME  ⁄  Nasional

Komnas Perempuan Soroti Delayed Justice yang Berpotensi Memperpanjang Penyiksaan terhadap Korban

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komnas Perempuan Soroti Delayed Justice yang Berpotensi Memperpanjang Penyiksaan terhadap Korban
Foto: (Sumber :Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak (kanan) dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional diikuti daring di Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Youtube Ombudsman RI.)

Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti fenomena delayed justice atau penundaan akses keadilan sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya mencegah penyiksaan terhadap perempuan karena dapat memperpanjang penderitaan korban dan mengarah pada perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan isu kekerasan yang berpotensi menjadi penyiksaan telah menjadi salah satu agenda strategis lembaganya untuk periode 2025–2030.

"Kasus-kasus penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat terhadap perempuan kadang tersamarkan oleh berbagai norma ataupun tradisi sehingga dianggap sebagai suatu normalisasi," ungkapnya.

Penundaan Akses Keadilan Perpanjang Penderitaan Korban

Sondang menjelaskan perhatian Komnas Perempuan tidak hanya tertuju pada kekerasan di ruang publik, tetapi juga terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk pemenuhan hak maternitas bagi tahanan perempuan yang sedang hamil atau memiliki anak.

"Misalnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam tahanan, seperti pemenuhan hak maternitas ketika seorang tahanan perempuan hamil atau mempunyai anak. Itu terkadang luput dari perhatian, padahal harus dipastikan jangan sampai terjadi penyiksaan di sana," ujarnya.

Ia menambahkan penundaan penanganan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual berpotensi memperpanjang penderitaan korban karena akses terhadap proses hukum berjalan lambat.

"Ketika seorang perempuan menjadi korban KDRT atau kekerasan seksual, terkadang mereka memiliki akses yang sangat sulit dan tertunda-tunda. Fenomena ini yang kita sebut sebagai delayed justice dan merupakan potensi yang besar bagi terjadinya penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi," katanya.

Komnas Perempuan Dorong Percepatan Penanganan Kasus

Komnas Perempuan menilai percepatan akses terhadap keadilan disertai pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum menjadi bagian penting dalam mencegah penyiksaan terhadap perempuan.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan terus mengadvokasi penguatan perlindungan korban serta mendorong agar berbagai bentuk kekerasan yang berpotensi menjadi penyiksaan memperoleh perhatian dalam kebijakan maupun praktik penegakan hukum.

Penulis :
Aditya Yohan