HOME  ⁄  Nasional

KemenPPPA Pastikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Orang Tua di Batam Mendapat Perlindungan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KemenPPPA Pastikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Orang Tua di Batam Mendapat Perlindungan
Foto: (Sumber :Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA..)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan anak korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua di Kota Batam, Kepulauan Riau, memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sesuai dengan kebutuhannya.

KemenPPPA Kawal Penanganan Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan KemenPPPA terus mengawal penanganan kasus tersebut bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam serta pihak terkait.

Ia mengungkapkan, “KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan.”

KemenPPPA mendorong penanganan korban dilakukan secara menyeluruh melalui layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak anak.

Arifah Fauzi mengatakan, “Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orang tua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak.”

Korban telah mendapatkan penjangkauan, asesmen, pendampingan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit, penguatan psikologis, serta koordinasi pemenuhan hak anak bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Pendampingan Berlanjut dan Proses Hukum Dipantau

KemenPPPA juga melakukan asesmen terhadap keluarga besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman karena kedua orang tua korban tengah menjalani proses hukum.

Arifah Fauzi mengungkapkan, “Selain pemulihan kondisi kesehatan fisik anak yang menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak yang membutuhkan proses dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga melakukan asesmen terhadap keluarga besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menjalani proses hukum.”

KemenPPPA turut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan proses hukum terhadap pelaku.

Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, serta pidananya dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua korban.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, dan ancaman hukuman dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.

Penulis :
Ahmad Yusuf